10 Agustus 2023
13:55 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
MATARAM – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani mendata, luas lahan terbakar di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mencapai 205 hektare (ha). Luas lahan yang terbakar melebihi persitiwa sama pada awal Agustus 2022 seluas 74 ha.
Lembaga itu juga menyampaikan kebakaran lahan yang terjadi di jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat itu sudah padam.
"Sudah tidak ada asap yang timbul," papar Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Dedy Asriady di Mataram, Kamis (10/8) seperti dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, kebakaran lahan antara lain berdampak pada tumbuhan semak belukar, pohon bangsal, dan pohon cemara.
"Untuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh aparat," sambung dia.
Jalur pendakian Gunung Rinjani yang melalui Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, serta Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, ditutup sementara mulai 7 Agustus 2023. Penutupan itu karena kebakaran lahan diketahui terjadi di area tersebut pada 4 Agustus 2023.
Dedy mengatakan, kedua jalur pendakian tersebut akan dibuka kembali setelah kondisinya dipastikan aman.
Berdasarkan data dalam sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan di aplikasi SiPongi dan laporan dari petugas, kebakaran lahan diketahui terjadi di Resor Aik Berik.
Setelah hasil pemantauan menunjukkan adanya api dan kepulan asap di jalur pendakian Aik Berik pada Jumat (4/8) pukul 07.20 WITA, petugas diturunkan untuk memadamkan kebakaran di area tersebut.
Taman Nasional Gunung Rinjani pada 1941 ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda sebagai kawasan Suaka Marga Satwa. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941.
Kawasan suaka margasatwa itu merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 september 1929.
Pada 1990 diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan Nomor 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 Maret 1990. Pada 1997 ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut Nomor 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997.
Kemudian, dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 298/Menhut-II/2005 pada 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.