c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

23 Februari 2024

10:46 WIB

KBRI Warsawa Pulangkan WNI Koma ke Bali

WNI koma diduga korban malpraktik di rumah sakit di Polandia pada Februari 2023.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KBRI Warsawa Pulangkan WNI Koma ke Bali
KBRI Warsawa Pulangkan WNI Koma ke Bali
KBRI Proses pemulangan WNI inisial AL dari Polandia ke Bali.

JAKARTA - KBRI Warsawa memulangkan AL (49), ibu yang bekerja sebagai spa therapist di Polandia ke kampung halaman di Bali. Wanita ini mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Polandia pada Februari 2023.

“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke tanah air berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkap Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Luhulima saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin, Polandia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).

Dubes Anita melanjutkan, semua staf KBRI Warsawa mendoakan dan berharap, dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, AL dapat segera sembuh. “Dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala," harap dia.

KBRI telah memfasilitasi pemulangan AL pada Rabu (21/2). Perjalanan pulang dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri. 

Setibanya di Denpasar, AL akan dibawa ke RSUP Prof Ngoerah untuk diserahterimakan ke putrinya. Untuk kemudian, akan dirawat di RSUP tersebut.

Proses pemulangan, lanjut Anita, berlangsung dengan lancar atas dukungan, kerja sama dan koordinasi intensif sejumlah pihak. Mulai dari keberangkatan hingga saat tiba di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali dan Disperinnaker Kabupaten Badung. 

Pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL hingga dapat dipulangkan ke Indonesia.

Proses hukum dugaan malpraktik di RS Bydgoszcz masih berproses, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis.

Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, proses hukum akan dilanjutkan oleh adik AL dengan inisial D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar