c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

30 September 2021

20:40 WIB

Kaum “Sebats” Dan Hantaman Regulasi

Perluasan gambar bahaya merokok sampai 90% di bungkus rokok, macet di Istana. Benturan aturan dan kontroversi sudah menanti.

Penulis: Gisesya Ranggawari,Herry Supriyatna,Oktarina Paramitha Sandy,

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kaum “Sebats” Dan Hantaman Regulasi
Kaum “Sebats” Dan Hantaman Regulasi
Ilustrasi perokok. Ist

JAKARTA – Jemmy (43), sedang asyik memainkan rokok yang hampir habis di jemari kanannya. Puluhan tahun sudah dia menjadi bagian dari kaum “sebats” , yakni sebutan para perokok konvensional atau kretek batangan. Setiap hari, pria yang tinggal di Tangerang, Provinsi Banten ini, setidaknya mengonsumsi dua bungkus rokok.

Artinya, saban hari dia melihat gambar-gambar menyeramkan yang akibat merokok di bungkus rokok yang dia beli. Namun, rasa-rasanya bagi kaum “sebats” seperti dia, menghisap asap rokok mengalahkan pikirannya soal potensi bahaya akibat merokok seperti yang digambarkan di bungkus produk tembakau itu. 

"Gambar penyakit semenyeramkan apapun, menurut saya tidak akan mempan bagi perokok menurunkan aktivitasnya untuk merokok. Apalagi untuk berhenti, kecil kemungkinannya," kata Jemmy kepada Validnews, Selasa (27/9).

Ya, pencantuman gambar seram dalam bungkus rokok, memang sudah jadi kewajiban produsen. Mandatori ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Regulasi ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Dalam permenkes tersebut, tertulis, setiap kemasan rokok yang beredar dan iklan-iklan bermuatan rokok di Indonesia, wajib menampilkan gambar peringatan bahaya merokok, terhitung sejak 24 Juni 2014. Kemasan rokok yang dimaksud meliputi bungkus, slot, dan tabung silinder rokok. Kewajiban ini dikenakan bagi perusahaan produsen rokok lokal maupun produk luar.

Gambar yang dimaksud merupakan bagian dari gambar peringatan kesehatan (public health warning). Besaran PHW dalam PP itu maksimal 40%.

Sasaran Pemula
Berkebalikan dengan yang dirasakan Jemmy, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim, dengan PP 109 Tahun 2012 itu, prevalensi konsumsi tembakau bagi orang dewasa di atas 15 tahun menurun dari 36,3% (Riskesdas tahun 2013) menjadi 33,8% (Riskesdas tahun 2018). Uniknya, pada anak di bawah 18 tahun prevalensinya justru naik dari 7,2% menjadi 9,1%.

Sementara itu, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 8 Februari 2021 menuliskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memproyeksikan jumlah kematian akibat merokok di seluruh dunia bisa mencapai 10 juta jiwa hingga tahun 2020. 

Di Indonesia, kematian yang disebabkan oleh kebiasaan merokok dilaporkan mencapai 235 ribu jiwa setiap tahunnya. Sebanyak 25 ribu kematian bisa terjadi pada perokok pasif di rentang waktu yang sama. 

Namun, alih-alih tereduksi, jumlah perokok di Indonesia pun terus merangkak naik. Saat ini, ditengarai sekitar 62,8 juta penduduk Indonesia adalah perokok. 

Data WHO itu memaparkan, prevalensi perokok pada laki-laki yang awalnya sebesar 53,4% pada 1995 naik menjadi 67,4% pada 2010. Sementara itu, pada perempuan, meningkat tiga kali, meski besaran prevalensinya jauh di bawah pria, yakni, dari 1,7% menjadi 4,5%. 

Sejak 2017, Indonesia menempati peringkat kelima sebagai pengonsumsi rokok terbanyak setelah China, Amerika Serikat, Jepang, dan Rusia.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Agus Nurali, mengakui gambar peringatan bahaya merokok memang bukan merupakan faktor tunggal yang dapat memengaruhi sikap dan perilaku perokok. Kata dia, masih diperlukan upaya lain, seperti pelarangan iklan rokok dan juga penerapan sistem pengendalian konsumsi tembakau yang optimal. 

Dia bersyukur, kebijakan-kebijakan yang ada cukup efektif untuk menurunkan prevalensi perokok, utamanya perokok di atas usia 15 tahun. Dia juga memaparkan, efektivitas kebijakan serupa diraih pula oleh beberapa negara.

Seperti hasil studi di Uruguay pada 2010, ada 6% perokok mencoba beberapa kali untuk berhenti merokok pada 2010 karena melihat gambar bahaya merokok. Jumlahnya naik dari 2% saja pada 2009. Bahkan, perokok yang menghindari rokok karena melihat PHW, meningkat dari 12% menjadi 24%.

Penelitian International Tobacco Control Policy Evaluation Project tahun 2005-2006 yang dilakukan di Thailand terhadap PHW pada bungkus rokok, menunjukkan kesadaran akan risiko kesehatan akibat merokok di Thailand naik dari 33,6% (2005) menjadi 53,3% (2006).

"Harapannya, pesan peringatan kesehatan ini dapat memberikan informasi kepada perokok, utamanya bagi perokok pemula agar berfikir tentang bahaya merokok terhadap Kesehatan di masa mendatang," kata Imran kepada Validnews, Rabu (29/9).

Meski tak bisa berdiri sendiri, diakuinya, pesan bergambar pada bungkus rokok merupakan sarana informasi dan edukasi tentang bahaya merokok yang cost effective. Karena, menjangkau masyarakat luas sampai ke pelosok daerah tanpa biaya dari pemerintah.

Di Indonesia, sudah ada survei opini publik Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia atau IAKMI (2017) terhadap 5.234 responden di 279 desa/kelurahan dari 16 kabupaten/kota. Dari survei tersebut diperoleh gambaran persepsi bahwa 89% responden menyatakan efektif bila gambar diperbesar menjadi 90%. Semakin besar peringatan kesehatan akan semakin efektif.

Singkatnya, efektivitas PHW ini dipengaruhi oleh luas gambar, bentuk, dan ketepatan pesan dalam gambar. Tidak harus pesan tertentu, yang penting mengadung adiksi nikotin pada diri seorang perokok. Dengan begitu, gambar peringatan dan informasi kesehatan di bungkus rokok bisa menjadi sarana konsumen untuk memutuskan merokok atau tidak bagi perokok.

Karena pelbagai pertimbangan itu, pemerintah melalui Kemenkes pun mengaku tengah merevisi PP 109 Tahun 2012. Gambar peringatan bahaya merokok di bungkus rokok menjadi diperluas menjadi 90%. 

Hanya saja, hingga saat ini revisi PP 109 Tahun 2012 belum juga diundangkan. Menurut Imran, finalisasi revisi PP 109 Tahun 2012 masih mentok di Istana.

"Menteri Kesehatan telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, sampai saat ini kita masih menunggu arahan dan tindak lanjut," ujar Imran.

Tambah Aturan
Menanggapi, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, tegas mendukung langkah pemerintah soal perluasan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok menjadi 90%. Pasalnya, kata dia, pengendalian konsumsi rokok di Indonesia faktanya masih belum berhasil. 

Merujuk negara lain, seperti Singapura, Malaysia, Australia, bahkan Nepal, lanjutnya, Indonesia masih tertinggal jauh soal aturan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok. Di negara-negara tersebut, penerapan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok sudah mencakup 90%. Cara lainnya, kemasan rokok dibuat polos tanpa gambar dan merek (plain packaging).

Oleh karena itu, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengharapkan pemerintah untuk segera merevisi PP 109/2012. Terutama dalam hal meningkatkan besaran gambar penyakit di bungkus rokok hingga 90%. 

"Jika perlu kita ikut Australia atau Singapura, di bungkus rokok tidak ada merek dan gambarnya," kata Hasbullah.

Meski begitu, ia menyadari, upaya penurunan prevalensi perokok tak hanya sampai peringatan kesehatan di bungkusnya. Pemerintah juga harus melarang iklan rokok, melarang penjualan rokok ketengan, dan melarang pemajangan rokok di tempat-tempat yang terlihat. Termasuk terus menaikkan tarif cukai rokok.

Di sisi lain, menurutnya, menaikkan tarif cukai rokok juga belum berhasil menurunkan prevalensi perokok di Tanah Air. Hal itu ditunjukkan dengan peningkatan produksi rokok di Indonesia. 

Pada 2007 tercatat produksi mencapai 231 miliar batang. Tahun lalu, jumlahnya meningkat menjadi 340 miliar batang. Padahal, bertepatan dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, menilai gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok hanya akan berpengaruh pada orang yang baru hendak atau mencoba merokok. 

Adapun buat para perokok yang sudah lama merokok, gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kebiasaan mereka merokok. Karena itu, kata Hermawan, alih-alih memperbesar gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, lebih baik membentuk lingkungan yang bebas rokok. Cara ini jauh lebih besar pengaruhnya. 


"Pada akhirnya lingkungan lah yang jauh lebih besar berpengaruh terhadap pola perokok, ketimbang gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok bagi para pembelajar rokok," kata Hermawan.

Selain lingkungan, pemerintan harus meningkatkan pola kesadaran para perokok itu lebih kepada risiko kesehatan. 

Struktur Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menilai, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang yang bisa dikatakan efektif. Pertama, substansi hukum. Kedua, struktur hukum yang berkaitan dengan pelaku penegak hukum yang menjalankan peraturan tersebut. Terakhir, budaya hukum atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan.

Menurut dia, PP 109 Tahun 2012 sudah baik dari sisi substansinya. Namun, kurang dari sisi implementasinya. 

“Jika struktur hukum masih ada masalah, yang perlu dibenahi bukan substansinya, tapi struktur dan budayanya,” jelas dia. 

Menurutnya, pemerintah juga perlu membangun budaya hukum masyarakat. Terutama, para petani agar dapat memahami PP 109 Tahun 2012 ini. Kalau petani tidak tahu soal PP 109 Tahun 2012, berarti tidak memenuhi budaya hukumnya.

Ali juga menyinggung, salah satu poin revisi PP 109 Tahun 2012 adalah besaran gambar peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok. Terutama usulan tentang plain packaging. Menurut Ali, hal ini akan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kalau besaran gambar menutupi merek atau hilang, identitas produk pun tak jadi tak jelas. “Konsep gambar peringatan diperbesar 90% ini berlebihan karena tidak memperhitungkan UU tersebut,” tegas dia.

Ia menambahkan, rencana revisi PP 109 Tahun 2012 ini pun tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif. Padahal dalam sebuah UU harus ditinjau dari dua aspek yaitu formal dan materiel. Dari sisi aspek formal, harus memenuhi syarat partisipatif yang diikuti dengan akomodatif dan melibatkan semua stakeholder.

Dari aspek materiel pun, Ali menjelaskan, pengayoman keadilan harus menjadi bagian yang tidak boleh dihilangkan dalam proses pembuatan kebijakan. Begitu juga dengan asas kejelasan tujuan, harus ada sinkronisasi antara tujuan horizontal dan vertikal, serta konsistensi perumusan harus melekat dalam aspek materiel. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, sependapat dengan Ali terkait besaran gambar peringatan bahaya merokok di kemasan rokok. Karena produsen kehilangan hak untuk memperkenalkan merek dan logo perusahaan yang secara nyata dilindungi oleh UU tentang Merek. 

"Konsumen menjadi terbatas untuk mengenali produk yang akan dibeli," kata Benny.

Selain itu, lanjutnya, semakin besar gambar peringatan kesehatan maka akan sangat sulit dibedakan identitas rokok tersebut. Hal ini akan semakin memudahkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya juga akan merugikan negara.

Dia menjelaskan, rokok ilegal sendiri ada beberapa macam. Pertama, rokok yang tidak pakai pita cukai. Kedua, rokok yang pakai pita cukai bekas. Ketiga, rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan, misalnya rokok dengan tarif tinggi, namun menggunakan pita cukai yang lebih murah.

Oleh karena itu, peringatan bahaya merokok di bungkus rokok sebesar 90% akan membuat identitas merek sulit terlihat. Ia juga berpendapat, pasal yang direvisi dalam PP 109 Tahun 2012 tidak berkaitan langsung dengan angka prevalensi perokok di Indonesia. Malah, akan berdampak negatif terhadap industri secara keseluruhan.

Belum lagi, kata Benny, perluasan peringatan di bungkus rokok akan membuat terganggunya ekosistem industri hasil tembakau yang melibatkan kurang lebih enam juta orang, seperti petani, pekerja pabrik rokok, tenaga ahli, distributor, dan penjual ritel.

Meski begitu, dia mengakui Gaprindo dilibatkan Kementerian Perindustrian untuk membahas revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam pertemuan tersebut, Gaprindo menyampaikan ketidaksetujuannya. Alasannya, peraturan yang ada saat ini sudah ketat dalam mengendalikan industri hasil tembakau.

Menurut dia, PP 109 Tahun 2012 merupakan titik temu antara berbagai kepentingan yang ada dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Pada intinya, menurut Benny, revisi PP 109 Tahun 2012 dan wacana perluasan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok anak dan malah akan bersifat kontraproduktif. 

"Kami berpendapat yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah memastikan penegakan peraturan di lapangan yang pada kenyataannya belum sepenuhnya dijalankan," tegas dia. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar