c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

14 November 2024

10:16 WIB

Kata Sandi Rawan Dibobol

Kata sandi rawan dibobol, sehingga pemerintah menyarankan untuk melakukan beberapa langkah pengamanan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kata Sandi Rawan Dibobol</p>
<p>Kata Sandi Rawan Dibobol</p>

Ilustrasi siswa sedang mengoperasikan gadget di luar sekolah. Shutterstock/Worawee Meepian.

TANGERANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti menilai, masyarakat saat ini tidak bisa bertumpu pada kata sandi semata untuk melindungi data, karena rawan dibobol. Oleh karena itu, dia imbau masyarakat menggunakan autentifikasi multisteps.

"Autentifikasi multisteps dapat menjadi opsi pilihan yang lebih aman. Langkah ganda tersebut hadir untuk menambah kompleksitas autentifikasi yang notabenenya adalah langkah untuk verifikasi," kata Indri Astuti dikutip dari Antara di Tangerang, Rabu (13/11).

Tak hanya menambahkan lapisan pelindungan, dia juga menilai, penggunaan autentifikasi jadi langkah mencegah akses tidak sah masuk dan melindungi dari pencurian identitas

Pasalnya tantangan menjaga keamanan siber di era digital semakin kompleks. Atas urgensi kesadaran keamanan siber tersebut, lanjutnya, penting untuk semua tanpa terkecuali meningkatkan kesadaran keamanan siber.

Ia menjelaskan cyber security atau keamanan siber adalah praktik melindungi sistem, jaringan, dan program dari serangan digital.

Keamanan siber merupakan proses yang dilakukan untuk melindungi informasi atau data pribadi maupun perusahaan dengan mencegah, mendeteksi, dan merespons serangan.

“Di era sekarang ini, pelindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk menghindari serangan digital,” ucap Indri.

Ia pun menganjurkan setiap pengguna media sosial lebih memperhatikan kata sandi akun yang digunakan. "Keberadaan kata sandi layaknya pintu pertama yang dilalui sebelum mengakses informasi lebih dalam," urai dia.

Terkait pencurian data, di Indonesia sudah ada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 67 ayat 1 dan 3 UU PDP mengatur, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda maksimal lima miliar rupiah. 

Pasal 68 UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak enam miliar rupiah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar