21 Oktober 2025
17:37 WIB
Kasus TPPU, Eks Wali Kota Ambon Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Vonis 1 tahun 10 bulan terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih rendah dari tuntutan JPU KPK
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijatuhi vonis penjara selama 22 bulan oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon pada Selasa, (21/10/2025) karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA/Daniel Leonard)
AMBON - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Putusan majelis hakim Tipikor, yang diketuai Martha Maitimu dan dua anggota majelis hakim, dibacakan dalam persidangan di Ambon, Selasa (21/10).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan penjara," tandas majelis hakim Tipikor dalam amar putusannya, sebagaimana dilansir Antara.
Majelis hakim Tipikor menyebutkan unsur TPPU dalam rumusan pasal tersebut juga terbukti dilakukan terdakwa ketika menjabat sebagai Wali Kota Ambon selama dua periode.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun tidak dibebankan membayar uang pengganti. Lalu, sebagian aset milik terdakwa yang tidak ada kaitan dengan perkara ini dikembalikan, termasuk membuka kembali beberapa nomor rekening bank milik terdakwa yang diblokir KPK.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK selama 32 bulan penjara.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam persidangan sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan, dan atau menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut tim JPU KPK, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah, mobil dan usaha anaknya, dan Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.