c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Mei 2025

16:37 WIB

Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp479,1 Miliar

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479,1 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Duta Palma Group

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp479,1 Miliar</p>
<p>Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp479,1 Miliar</p>

Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang yang disita dari anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. 

Uang tersebut disebut Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan, penyitaan ini berawal saat jaksa penyidik menginformasikan kepada penuntut umum soal anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkarsa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang akan mengirimkan uang hasil kejahatan ke Hongkong menggunakan jasa perbankan.

Berdasarkan informasi itu, penyidik meminta penuntut umum untuk melakukan pemblokiran aset. Lalu, mengajukan kepada majelis hakim untuk melakukan penyitaan.

Penuntut umum mendalilkan ke majelis hakim bahwa PT Darmex Plantantions memiliki 99% di dua perusahaan tersebut. Karena itu, jaksa beranggapan ada upaya untuk menyamarkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. 

“Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan jumlah uang sebesar Rp479.175.079.148,” kata Sutikno, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/7).   

Sutikno merinci, uang sebesar Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa. Sedangkan, dari PT Taluk Kuantan Perkasa sebesar Rp103.036.815.147. 

Saat ini, kata Sutikno, PT Darmex Plantations sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Darmex didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan,  sejauh ini Kejaksaan telah menyita Rp6,8 triliun terkait kasus korupsi Duta Palma Group. 

“Uang yang telah disita ini secara otomatis masuk ke rekekening penitipan yang ada di berbagai bank persepsi,” kata Harli.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar