c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

04 September 2025

08:00 WIB

Kasus Rantis Brimob, Sidang Etik Pecat Kompol Kosmas

Sidang etik Polri menilai Kompol Kosmas tidak profesional menghalau massa dengan rantis Brimob saat demonstrasi hingga menabrak Affan Kurniawan. 

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kasus Rantis Brimob, Sidang Etik Pecat Kompol Kosmas</p>
<p>Kasus Rantis Brimob, Sidang Etik Pecat Kompol Kosmas</p>

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA – Majelis siding etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Kompol Kosmas K Gae atas insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat terperiksa dan enam anggota Brimob lainnya menghalau demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Trunoyudo melanjutkan, majelis etik menyatakan, Kosmasmelanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf B junco Pasal 5 ayat 1 huruf C juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022. 

Kosmas sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri menurut majelis etik, tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 dengan rantis yang dikendarai dan mengakibatkan adanya korban jiwa.

Baca juga: Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol, Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM 

Majelis etik juga menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Terperiksa juga diberi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Dia dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar