c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Juli 2025

13:15 WIB

Kasus Pembubaran Retret Di Sukabumi, Kemenham Usulkan Restorative Justice

Kementerian HAM menyampaikan pernyataan perihal permintaan penangguhan penahanan para tersangka kasus perusakan vila dan pembubaran retret di Sukabumi hanya sebatas usulan

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kasus Pembubaran Retret Di Sukabumi, Kemenham Usulkan&nbsp;<em>Restorative Justice</em></p>
<p>Kasus Pembubaran Retret Di Sukabumi, Kemenham Usulkan&nbsp;<em>Restorative Justice</em></p>

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Thomas Harming Suwarta. (ANTARA/HO-Kemenham)

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penyelesaian restorative justice atas kasus perusakan vila dan pembubaran retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta mengatakan, pihaknya mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.

“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (5/7).

Solusi ini, menurut Thomas, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk senantiasa menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.

Dia menambahkan, Kementerian HAM sangat mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap aktor-aktor pelaku pengrusakan rumah singgah atau vila di Sukabumi itu dengan tetap mengingat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945 Jo.Pasal 8 Jo.Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan Hak Asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.

“Tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ujar Thomas.

Mengenai pernyataannya perihal permintaan penangguhan penahanan para tersangka pengrusakan, dijelaskannya, hal itu baru sebatas menyampaikan usulan dan belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM mengenai hal tersebut.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ucap Thomas.

Thomas menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan benar telah terjadi tindakan intoleransi oleh oknum-oknum yang mengganggu suasana dalam bentuk pengrusakan vila rumah warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret oleh sejumlah mahasiswa.

Pihaknya juga telah mendapat keterangan dari berbagai pihak, yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar