30 Juli 2025
19:50 WIB
Kasus Korupsi Tambang Di Bengkulu, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Bengkulu
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Total ada delapan tersangka dalam kasus ini.
Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan, David Alexander ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (30/7). Penyidik, dalam pemeriksaan itu, menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menaikkan status David Alexander menjadi tersangka.
“Jadi hari ini kami telah memeriksa DA di Kejagung karena sebelumnya kami panggil di Bengkulu yang bersangkutan tidak hadir. Setelah kami periksa, kami sepakat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Andri, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7).
Andri menjelaskan, David Alexander diduga terlibat dalam manipulasi hasil tambang batu bara di kawasan Bengkulu bersama pejabat PT Sucofindo. Tujuannya, agar pajak tambang yang harus dibayarkan rendah.
Mereka diduga memalsukan kualitas produksi batu bara menjadi mutu rendah. Padahal mutu hasil tambang tersebut tergolong berkualitas tinggi.
“Mereka itu memanipulasi hasil produksi, data dan sebagainya, termasuk kategorinya agar dikenakan pajak rendah. Menghindari pembayaran royalti dan juga beberapa kewajiban terhadap negara seperti pajak dan lainnya,” tambah Andri.
Atas perbuatannya, David Alexander dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tandas Andri.
Sebelum David Alexander, sudah ada tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.