c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

02 Juli 2025

19:39 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Perwakilan Google

Tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini memeriksa perwakilan Google, yakni Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Perwakilan Google</p>
<p>Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Perwakilan Google</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.


JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami peran Google Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, tim penyidik pada hari ini memeriksa perwakilan Google, yakni Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.

"Jadi benar yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan saat ini masih berlangsung," kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (2/7).

Menurut Kejagung, pemeriksaan ini sangat penting. Sebab Chromebook menjadi pilihan utama dalam proyek digitalisasi pendidikan era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

"Pemeriksaan ini karena kami ingin mengetahui bagaimana kerja sama Google dengan para vendor, siapa saja yang mereka tawari. Apakah sistem itu memang relevan dengan kebutuhan program pendidikan," tambah Harli.

Tak hanya itu saja, penyidik juga akan mendalami proses penawaran teknologi, termasuk aliran komunokasi dan mekanisme kerja sama antara Goolgle dan vendor penyedia Chromebook.

"Kami melihat lah seperti apa kerja sama pihak Google dengan vendor kan ada beberapa vendor yang berkontrak. Nah, bagaimana penawaran yang dilakukan Google terhadap siapa. Saya kira penting pihak Google untuk memberikan penjelasan," lanjut Harli.  

Penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Nilai pengadaanya mencapai Rp9,98 triliun. 

Awalnya, pada 2019 kementerian sudah melakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan seribu unit laptop. Padahal, saat itu pengadaan ini bukan menjadi kebutuhan kementerian. Saat proses uji coba, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan. Sebab, internet di Indonesia belum mendukung penggunaan Chromebook tersebut.

Selain itu, banyak daerah belum memiliki kualitas jaringan internet yang sama dengan perkotaan. Atas dasar itu, jaksa menduga ada pemufakatan jahat dalam penerapan digitalisasi pendidikan tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar