c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

26 Juli 2021

19:14 WIB

Kasus Kebakaran Kejagung, Hakim Bebaskan Mandor

5 terdakwa lainnya divonis 1 tahun

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kasus Kebakaran Kejagung, Hakim Bebaskan Mandor
Kasus Kebakaran Kejagung, Hakim Bebaskan Mandor
Petugas INAFIS Mabes Polri bersiap melakukan olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020). ANTARAFOTO

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis lima orang terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/7) selama 1 tahun penjara. Sementara satu orang lainnya divonis bebas.

Kelima orang yang dihukum satu tahun penjara itu yakni bernama Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat. Sedangkan yang divonis bebas adalah Uti Abdul Munir selaku mandor para tukang yang bekerja di Kejaksaan Agung ketika si jago merah mengamuk.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Elfian, saat membacakan putusan, Senin (26/7).

Terdakwa disebut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. 

Di sisi lain, putusan selama satu tahun ini juga telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa, yakni telah berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

Sedangkan terhadap Uti Abdul Munir, majelis hakim menyatakan tak bersalah dalam perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Karena itu, majelis hakim meminta agar Uti dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut enam terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sementara, Uti Abdul Munir selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai, sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Kesalahan atau kealpaan mereka dinilai telah berbahaya bagi orang lain.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar