17 Desember 2024
08:09 WIB
Kasus Hukum WNI di Vietnam Mayoritas Penipuan Daring
Kemenlu mencatat peningkatan WNI di Vietnam terang-terangan bekerja untuk judi secara daring.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar.
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, jumlah kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada tahun ini mencapai 2.321. Sebanyak 77% di antaranya, atau 1.761 kasus, terkait penipuan daring.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (16/12), Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha memaparkan ada tren peningkatan jumlah WNI yang atas keinginan sendiri bekerja di industri judi daring di luar negeri, khususnya Kamboja.
Hal itu terlihat dari semakin beraninya bandar penipuan dan judi daring yang terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan daring dengan gaji yang menggiurkan.
Sebelumnya, pada bandar menarik pekerja melalui tawaran kerja palsu, kata Judha.
“Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” kata dia dikutip dari Antara.
Pada kesempatan itu, Judha juga melaporkan, jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Kamboja melonjak sebesar 638% pada 2023.
“Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang melapor pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023,” sambung dia.
Namun, kata Judha, jumlah itu tidak mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja. Karena, menurut otoritas setempat, ada 123.000 WNI yang masuk ke negara itu hingga September 2024. Imigrasi Kamboja juga melaporkan ada 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal di sana, lanjut dia.
“Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait izin tinggal (bagi WNI) yang tercatat ada 89.000, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” urai dia.