c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

20 Juni 2025

11:32 WIB

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah

Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi mengatakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah</p>
<p>Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Buka Peluang Periksa Khofifah</p>

Arsip foto- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Jumat (20/6).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi hal yang disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6).

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 orang tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar