c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

31 Mei 2022

12:11 WIB

KASN-Ombudsman Tingkatkan Awasi Netralitas ASN

Pengawasan akan netralitas dan manajemen ASN berbasis sistem merit.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KASN-Ombudsman Tingkatkan Awasi Netralitas ASN
KASN-Ombudsman Tingkatkan Awasi Netralitas ASN
Ilustrasi-Netralitas ASN. ANTARAFOTO/Teguh Prihatna

JAKARTA - Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan akan netralitas ASN. Serta pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.

“Termasuk, meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tukas Ketua KASN, Agus Pramusinto di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/5).

Naskah kerja sama ditandatangani Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Agus Pramusinto di Kantor Ombudsman. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja turut hadir sebagai saksi dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut.

Ketua Ombudsman berharap, nota kesepahaman akan semakin memperkokoh kerja sama dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. “Khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN)," kata Najih seperti dikutip dari ASN

Agus menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memaparkan setiap ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik. Serta bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.

Agus menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilatarbelakangi adanya irisan tugas serta kewenangan antara KASN dan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

Laporan tersebut, di antaranya meliputi laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan pengangkatan, pemindahan, ataupun pemberhentian ASN yang tidak sesuai dengan prosedur.

Berikutnya, ada pula laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, seperti adanya pungutan liar dan gratifikasi.

Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait dengan manajemen ASN dan maladministrasi. Serta, percepatan penyelesaian pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait netralitas dan profesionalitas ASN.

Lalu, kerja sama antara Ombudsman dan KASN juga menjangkau pertukaran informasi ataupun data, peningkatan kapasitas organisasi serta sumber daya manusia, pengkajian dan penelitian, bahkan kegiatan lainnya yang disepakati.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar