c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 November 2025

10:30 WIB

Karyawan Transjakarta Trauma Akibat Pelecehan Atasan

Tiga karyawan Transjakarta korban pelecehan melaporkan dua atasannya ke penegak hukum.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Karyawan Transjakarta Trauma Akibat Pelecehan Atasan</p>
<p>Karyawan Transjakarta Trauma Akibat Pelecehan Atasan</p>

Sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta melakukan protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

JAKARTA - Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja pada sejak 2025 masih mengalami trauma.

"Korban saat ini berangsur pulih dari rasa trauma. Tapi bila melihat pelaku, trauma itu timbul lagi," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/11) dikutip dari Antara.

Menurut dia, meskipun ketiga korban itu perlahan mulai pulih dari trauma yang mereka alami. Namun, kondisi psikologisnya masih rentan, terlebih jika berinteraksi atau sekadar melihat pelaku di lingkungan kerja.

Pada masa-masa awal kejadian, dia menyebutkan kondisi mental ketiga korban itu sangat terguncang.

"Waktu melapor ke kami, kondisi korban sangat tidak stabil. Saat menceritakan kejadian, tubuhnya sampai bergetar dan menangis," jelas Indra.

Untuk membantu proses pemulihan, serikat pekerja membawa ketiga korban itu ke psikolog di RS Islam Jakarta Sukapura, Jakarta Utara.

Pendampingan psikologis itu diharapkan dapat memulihkan kepercayaan diri dan stabilitas emosional korban agar dapat kembali bekerja dengan tenang.

Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025 akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Langkah tersebut diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian di Kantor Transjakarta pada Rabu (12/11).

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak bersepakat kasus tersebut harus diproses melalui jalur hukum.

Salah satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

Sementara itu, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar