Kapolri Terbitkan Perkap Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polisi
Perkap Penindakan Penyerangan Terhadap Polri diterbitkan karena polisi kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian
Ilustrasi polisi menghadang pengunjuk rasa. Antara Foto/Novrian Arbi
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri.
Aturan ini akan menjadi pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berprofesi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, mampun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Erdi Chaniago mengatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan.
Selama ini, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak meluas. Penerbitan Perkap tersebut bukan karena sikap reaktif atas satu peristiwa, melainkan bersifat antisipatif dan preventif.
“Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Erdi, di Jakarta, Selasa (30/9).
Dalam Perkap itu, keselamatan jiwa para personel polisi maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Diharapkan, perkap itu akan membuat pelaksanaan tugas di lapangan kian profesional, porporsional serta berlandaskan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” kata Erdi.
Pada akhir Agustus 2025, aksi unjuk rasa terjadi di Jakarta dan daerah lainnya. Aksi unjuk rasa itu pun berlangsung anarkis. Masa yang awalnya menyampaikan pendapatnya secara damai, berubah menjadi serangan kepada aparat kepolisian yang berlangsung.
Sejumlah markas Polri pun menjadi sasaran para pendemo. Salah satu yang menjadi sasaran, yakni Markas Besar Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kwitang, Jakarta Pusat. Ada sejumlah kantor polisi lainnya yang turut jadi sasaran para peserta unjuk rasa.