c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

01 Oktober 2025

14:37 WIB

Kapolri Terbitkan Perkap Pedoman Penindakan Poo

Pedoman penindakan jika anggota Polri terancam akibat penyerangan termasuk saat  mengamankan aksi unjuk rasa.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kapolri Terbitkan Perkap Pedoman Penindakan Poo</p>
<p>Kapolri Terbitkan Perkap Pedoman Penindakan Poo</p>

Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pe ngusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Antara Foto/Teguh Prihatna.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman penindakan aksi penyerangan terhadap Polri.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (1/10) menjelaskan, Perkap ini menjadi pedoman bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan.

Erdi menerangkan, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.

Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian. Sehingga, diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Lebih lanjut, Erdi menekankan Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

Selain itu, dia menekankan bahwa diterbitkannya peraturan ini untuk memastikan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” terang dia.

Pada Perkap 4 Tahun 2025, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian, kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.

Kemudian, pada Pasal 6 diatur bahwa tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi, penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa. Atau, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan..



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar