18 Juli 2022
19:43 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, sejak Senin (18/7).
Keputusan ini berkaitan dengan penyidikan kasus tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Ferdy Sambo.
“Terkait dengan perkembangan penanganan kasus tembak-menembak di rumah dinas Polri di Duren Tiga, malam ini saya putuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam,” kata Kapolri di kantornya, Senin (18/7) malam.
Kapolri menyebut, keputusan ini untuk menjaga penyidikan insiden tembak menembak yang terjadi di kediaman jenderal bintang dua itu bisa berjalan sesuai komitmen Polri, yakni tetap objektif, transparan dan akuntabel.
“Agar rangkaian dari penyidikan yang kita laksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” tambah Kapolri.
Sigit memerintahkan Wakapolri, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono merangkap jabatan dengan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam Polri.
“Tugas Kadiv Propam akan dikendalikan bapak Wakapolri untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini termasuk komitmen objektivitas dan akuntabel serta transparan,” ucap Sigit.
Sigit memastikan, proses penyidikan insiden tersebut masih berjalan. Baik tim khusus bentukan Kapolri dan tim penyidik Polres Jakarta selatan masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Semuanya sedang berjalan. Tim yang ada tentunya akan menggabungkan semua temuan menjadi rangkaian peristiwa yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolri.
Hari ini, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir J tewas. Laporan itu telah diterima oleh bagian SPKT Mabes Polri.
Usai membuat laporan, Komarudin Simanjuntak, selaku salah satu kuasa hukum keluarga J mendesak Kapolri untuk mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya. Sebab insiden tembak menembak itu terjadi di kediaman jenderal bintang dua itu.
“Jadi kami, atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, supaya objektif perkara ini di penyidikan,” kata Komarudin.