17 Desember 2024
17:40 WIB
Kapolri: Menikahkan Pelaku-Korban Kekerasan Seksual Bukan Solusi Tepat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui masih ada kesenjangan jumlah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan Komnas Perempuan dan Polri
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyayangkan masih ada banyak masyarakat yang justru meminta penanganan kasus kekerasan seksual diselesaikan melalui cara tradisional, misalnya menikahkan pelaku dan korban. Menurutnya, cara tersebut tidak tepat dan tak menyelesaikan masalah.
"Itu harus diteliti lebih dalam. Cara seperti itu tidak cocok dan harus disiapkan solusi yang paling baik dan bisa menyelesaikan permasalahan ini," kata Sigit di Jakarta, Selasa (17/12).
Kapolri menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan harus sesuai dengan harapan korban, serta mengedepankan tindakan tegas dan solusi yang tidak menambah masalah baru.
Karena itu, Kapolri mendorong Direktorat PPA dan PPO, yang baru diresmikan, untuk menjadi ujung tombak penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Direktorat baru di Bareskrim ini diharapkan harus menjadi motivator bagi perempuan atas kesetaraan gender.
"Diharapkan dapat memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan Indonesia sekaligus menjadi motivasi bahwa perempuan Indonesia memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk berkarya membangun bangsa," tambah Kapolri.
Direktorat PPA dan PPO harus menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesetaraan gender. Selain itu, memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
"Tingkatkan kerja sama dengan K/L terkait untuk mengintegrasikan layanan agar semakin optimal dan komprehensif dalam penerimaan laporan dan pengaduan, penegakan hukum, perlindungan serta pemulihan hak perempuan anak maupun kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum," tandas Kapolri.
Dirinya juga mengakui masih ada kesenjangan jumlah penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan yang ditangani oleh Polri.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, ada 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kasus kekerasan anak yang terjadi selama lima tahun terakhir. Jumlah yang ditangani Polri hanya sekitar 105.475 kasus.
"Yang ditangani oleh uni Subdit PPA/PPAO ada 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. di Mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan dan pemerkosaan. Yang ditangani unit kami angkanya jauh lebih kecil. Saya tidak tahu loss-nya di mana, atau hilangnya di mana," katanya.