c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

25 November 2021

14:09 WIB

Kapolri Instruksikan Propam Benahi Rapor Merah Anggota Polri

Rapor merah jangan disobek, tapi harus dibuat jadi biru

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kapolri Instruksikan Propam Benahi Rapor Merah Anggota Polri
Kapolri Instruksikan Propam Benahi Rapor Merah Anggota Polri
Logo Polri. ANTARA

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memperbaiki rapor merah anggota Polri.

Instruksi itu Kapolri sampaikan setelah menerima laporan dari Propam Mabes Polri akan pelanggaran sejumlah oknum polisian di sejumlah tempat. Pelanggaran itu, menurut Sigit, memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Bahwa apa yang dilaporkan Propam tadi adalah rapor kita. Jadi ya, kalau rapor merah jangan kita sobek rapornya tapi bagaimana kemudian kita perbaiki sehingga rapornya menjadi biru,” papar Sigit, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).

Sigit juga memerintahkan, tiap anggota untuk melakukan perbaikan kinerja ke depannya. Karena perbaikan diri anggota Polri akan menghasilkan citra baik institusi di masyarakat.

“Silakan menjadi masukan bagi kita semua. Kemudian kita memperbaiki. Saya kira hal-hal tersebut akan membuat masyarakat juga memahami kita,” jelas Sigit.  

Sejalan dengan itu, dia menegaskan, Polri akan terus berupaya untuk melakukan perubahan internal agar kinerja Korps Bhayangkara terus membaik.

“Terakhir, kita harus selalu optimis bahwa kepercayaan publik akan terus meningkat dengan terus melakukan perbuatan yang baik," tambah Sigit.

Sebagai informasi, belakangan ini sejumlah pelanggaran anggota polri sering viral di media sosial. Mulai dari, pelecehan anak tersangka, penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas, menghamili istri tersangka narkoba, melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka atas dasar kepentingan pribadi, melakukan pungli, atasan memukul anak buah, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Banyaknya pelanggaran itu, membuat masyarakat menganggap polisi sebagai penegak hukum tak dapat diandalkan. Namun, berdasarkan data Divisi Propam Mabes Polri, jumlah pengaduan pelanggaran anggota tahun ini lebih sedikit, dibanding tahun lalu.

“Data menyebutkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Reskrim menurun 0,9% pada 2020, dan menurun 85,7% pada 2021. Lalu dumas terhadap lantas menurun 18,75% pada 2020, dan menurun 52,6% pada 2021. Sedangkan Dumas pelanggaran lainnya meningkat 29,5% pada 2020, dan menurun 71,8% pada 2021,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada awal November 2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar