c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

05 April 2025

15:57 WIB

Kapolri Didesak Cabut Perpol 3/2025

Polri dinilai tidak bisa membuat atau menerbitkan peraturan terkait keamanan negara melampaui batasan-batasan tugas kepolisian

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">Kapolri Didesak Cabut Perpol 3/2025</b></p>
<p><b id="isPasted">Kapolri Didesak Cabut Perpol 3/2025</b></p>

Ilustrasi jurnalis. Antarafoto


JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mencabut Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Perpol tersebut mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengingatkan, pengawasan pers telah diatur dalam Undang-undang Pers. UU Keimigrasian juga telah mengatur pengawasan orang asing. 

"Dalam TAP VI/MPR/2000 Polri adalah pelaksana utama dalam sistem keamanan negara, meskipun demikian Polri tidak bisa membuat atau menerbitkan peraturan terkait keamanan negara melampaui batasan-batasan tugas kepolisian dengan mengabaikan UU yang mengatur bidang masing-masing," kata Bambang, saat dihubungi Validnews, Sabtu (5/4).
 
Menurutnya, penerbitan Perpol 3 Tahun 2025 itu mengindikasikan bahwa Kapolri tidak memahami struktur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seharusnya, penerbitan aturan tidak menafikan beleid lainnya.

"UU 2 Nomor 2002 hanya mengamanatkan tugas dan kewenangan Kepolisian, tidak meniadakan UU di sektor lain yang berlaku," tambah Bambang.

Dia khawatir penerbitan Perpol tersebut justru menunjukkan dominasi Kepolisian dalam mengatur semua aspek kehidupan dalam bernegara. "Perpol tersebut harus segera dievaluasi untuk dicabut, dinyatakan tidak berlaku lagi secara transparan. Agar jangan sampai terjadi, seolah-olah dinyatakan tidak berlaku, tetapi prakteknya terus berlangsung," tandas Bambang.

Pada 10 Maret 2025, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol 3 Tahun 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut termaktub soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Kapolri membantah penilaian polisi mewajibkan SKK bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Dia menyatakan, penerbitan Perpol 3/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.

"Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Kapolri.
 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar