c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2025

19:43 WIB

Kapasitas Lapas Dan Rutan 146 Ribu Orang, Jumlah Napi 276 Ribu

Saat ini, tingkat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sudah mencapai 89%

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kapasitas Lapas Dan Rutan 146 Ribu Orang, Jumlah Napi 276 Ribu</p>
<p>Kapasitas Lapas Dan Rutan 146 Ribu Orang, Jumlah Napi 276 Ribu</p>

Ilustrasi penjara. Shuttertsock/dok


JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol. Mashudi menyampaikan, saat ini tingkat overcrowded atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sudah mencapai 89%.

Artinya, dari 532 jumlah lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sebenarnya memiliki total kapasitas 146.660, kini sudah dihuni 276.885 orang.

"Tren data hunian pada lapas dan rutan memiliki kecenderungan meningkat separuhnya tindak pidana narkotika, sejumlah 146.489 atau sebesar 52%," kata Mashudi di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan database system pemasyarakatan pusat per 16 Mei 2025, sebagian besar kantor wilayah pemasyarakatan di Indonesia juga mengalami overcrowded

Tingkat kelebihan kapasitas paling tinggi terjadi di Riau, dengan persentase crowded sebesar 245%, Kaltim 189% dan Kalbar 176%. Tingkat overcrowded paling rendah, yaitu Maluku Utara 0%, Gorontalo 2,6% dan NTT 11%.

Untuk mengatasi hal tersebut, Mashudi mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah strategis melalui upaya pemindahan narapidana, optimalisasi pemberian hak integrasi dan pemberian remisi, agar sistem pemasyarakatan dapat berjalan optimal.

"Dalam rangka mengatasi kelebihan kapasitas pada unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan di berbagai wilayah, masing-masing kantor wilayah melakukan pemindahan dalam wilayah, antar wilayah maupun intra wilayah," papar dia.

Mashudi menyebut, berdasarkan data Direktorat Pengamanan dan intelejen, terhitung dari bulan Januari sampai Mei 2025 menunjukkan upaya aktif dari Kanwil dalam menyeimbangkan beban kapasitas hunian. 

Total pemindahan dalam wilayah sebanyak 14.055 narapidana dan antarwilayah sebanyak 1.122 narapidana. Sebagian besar pemindahan dilakukan di satu wilayah kerja Kanwil.

Upaya lain untuk mengurangi overcrowded yaitu dengan memberikan remisi, tercatat dari Januari sampai Mei 2025 total ada 159.481 orang yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak sebanyak 1.248 orang. 

"Serta pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dengan total 33.960 orang," tutur Mashudi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar