26 September 2024
15:10 WIB
Kampanye Pilkada, DPR Harap Paslon Jaga Kedamaian
Kampanye pilkada mesti berpedoman dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin (23/9/2024) saat penetapan nomor urut. Antara Foto/Sulthony Hasanuddi
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 beserta pendukungnya, untuk menjaga situasi tetap damai, seperti pada kampanye saat ini.
"Demi wujud demokrasi yang bermartabat, berkampanyelah secara damai. Pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan menghormati ketertiban umum agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Guspardi dalam keterangannya, Kamis (26/9) di Jakarta.
Dia menekankan, kampanye Pilkada 2024 dilakukan secara bertanggung jawab. Harapannya tidak ada pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan dan menyebabkan pilkada ricuh atau tidak damai.
"Junjung tinggi etika dan integritas selama menjalankan kampanye. Hindari cara-cara kurang baik untuk menang. Mengkritisi paslon lawan tidak ada salahnya, tapi jangan sampai menggunakan kampanye hitam karena dapat memecah belah kerukunan," papar dia.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung sekitar 2 bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024. Larangan-larangan bagi paslon pada masa kampanye Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil wali kota dan partai politik
Larangan lain dalam kampanye yaitu melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Pasangan calon juga dilarang melakukan kampanye yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
Guspardi menyarankan agar para calon memanfaatkan masa kampanye ini untuk menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat. Bukan justru memecah belah bangsa dengan melakukan hal-hal yang dilarang.
"Ini adalah momen yang sangat penting di mana para calon dapat menyampaikan visi dan misinya untuk menarik masyarakat, serta sekaligus menjadi waktu bagi rakyat mengevaluasi program-program yang ditawarkan," tutur legislator asal Sumatra Barat ini.