c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

08 Oktober 2021

21:00 WIB

Kamar Laktasi; Hak Privasi Di Ruang Publik

Ruang laktasi di tempat publik kerap diabaikan. Kerap kali, demi sekadar menggugurkan kewajiban, hanya satu ruang kecil yang disediakan di area publik yang begitu luas

Penulis: Seruni Rara Jingga

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kamar Laktasi; Hak Privasi Di Ruang Publik
Kamar Laktasi; Hak Privasi Di Ruang Publik
Ruang laktasi di salah satu mal pelayanan publik. Ist

JAKARTA – Pada Sabtu (2/10) adalah kali pertama Rindi Yani (29) bersama keluarganya pergi ke pusat perbelanjaan atau mal sejak pandemi covid-19 melanda. Rindi memutuskan untuk mengunjungi mal hari itu, setelah mengetahui bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor tengah melakukan uji coba yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal.

Kebetulan, hari itu suaminya sedang libur bekerja. Rindi pun mengajak suami beserta buah hatinya yang berusia 11 bulan ke salah satu mal di Kabupaten Bogor untuk sekadar melepas penat, setelah sekian lama menghabiskan banyak waktu di rumah.

Sebelum berangkat, tidak lupa Rindi mempersiapkan segala hal untuk keperluan bayinya, seperti popok ganti, tisu basah, minyak telon dan sebagainya. Rindi tak khawatir jika si kecil yang masih menyusui, rewel tiba-tiba.

Dia sudah banyak dapat informasi jika pusat perbelanjaan, terutama mal-mal besar, menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui anaknya. Jadi ia yakin, mal yang akan dikunjunginya saat itu juga punya fasilitas serupa.

Oh, iya, tujuan pertama Rindi setiba di mal adalah datang ke tempat khusus bermain anak-anak. Sayang, seluruh fasilitas bermain anak-anak di mal itu ternyata masih ditutup.

Rindi bersama keluarganya pun memutuskan untuk pergi ke salah satu area khusus yang menjajakan pakaian. Nah, di tengah kesibukan Rindi melihat-lihat dan memilih baju, Malik sang bayi mulai rewel. Itu alarm buat Rindi, agar segera menyusui anaknya.

Bergegas, Rindi pun segera mencari ruang laktasi. Pengelola gedung pusat belanja empat lantai itu, nyatanya hanya menyediakan satu ruang laktasi yang terletak di lantai dua.

Sesampainya di kamar laktasi, Rindi segera membuka pintu. Setelah melepas alas kaki dan mendorong daun pintu, yang ia temui adalah satu-satunya sofa yang jaraknya begitu dekat dengan pintu.

Di sebelah sofa, ada meja yang bisa digunakan untuk meletakkan anak saat mengganti popok. Setelah itu, ada wastafel dengan keran, sabun cair dan tempat sampah tertutup. Penerangan di ruangan terbilang terang. Gambar dengan tema anak-anak pun menutup sebagian dinding ruangan.

Warga sekitar Citayam, Kotamadya Depok itu lalu menuju wastafel. Mencuci tangan. Setelah itu, dia duduk di sofa setelah terlebih dulu mengunci pintu ruangan. Ritual menyusui pun dimulai.

Beberapa waktu berselang, dia keluar ruangan. Malik, anaknya tak lagi rewel. Laparnya sudah tertuntaskan. Nyaman pula menerima ASI di ruang laktasi.

“Saya nyaman dan bayi saya juga nyaman,” tukas Rindi pada Validnews saat itu.

Dia bersyukur, ada fasilitas kamar laktasi di mal yang dia kunjungi. Bagi ibu yang sedang menyusui seperti dia, tempat serupa itu baik oase yang melegakan. Anak kenyang, ibu pun tenang. Nyaman pun didapat karena privasi terjaga.

Selain menyusui, ruangan itu juga nyaman digunakan sekadar untuk mengganti popok bayi. Tak perlu mengganti di toilet umum yang tak terjamin higienitasnya, apalagi kenyamanan.

"Kalau tidak ada tempat seperti itu kan repot, harus cari tempat yang sepi dulu supaya bisa menyusui," lanjut Rindi.

Privasi dan Kebersihan
Rindi mengungkapkan, yang paling penting baginya ketika menyusui di tempat publik adalah privasi. Fasilitas ruang laktasi yang disediakan di mal tersebut memang hanya dapat digunakan oleh satu orang.

"Walaupun sesama perempuan kan tetap enggak nyaman ya. Jadi menurut saya privasi saat menyusui itu penting," tuturnya.

Ibu muda lain, Wulan (29) dan Maya Rianti (24) juga kompak menganggap pentingnya fasilitas ruang laktasi di ruang publik. Menurut mereka, ruang laktasi dapat mengakomodasi kebutuhan kalangan ibu menyusui ketika sedang berbelanja di mal.

"Tentu penting. Walaupun di toilet umum ada sofanya juga, tetap enggak nyaman karena orang banyak lalu lalang. Dan lebih mudah menyusui di ruang khusus seperti ruang laktasi," ujar Rianti kepada Validnews, Sabtu (2/10).

Sembari menggendong bayinya yang berusia 12 bulan, Rianti menganggap selain kelengkapan fasilitas ruang laktasi, hal lain yang paling penting adalah kebersihan yang perlu selalu dijaga. Apalagi, pada masa pandemi covid-19 ini, kebersihan jadi faktor yang tak bisa ditawar lagi.

Rianti sendiri menilai, sejauh ini, ruang laktasi yang ia gunakan di mal, sudah cukup bersih.

Untungnya, belakangan pengelola mal sadar betul pentingnya menjaga kebersihan. Pengelola mal menempatkan petugas khusus untuk mengecek kelengkapan fasilitas dan kebersihan ruang laktasi tiap satu jam sekali.

"Nanti menjelang mal tutup, sekitar jam 21.30 ruangannya dibersihkan secara keseluruhan," kata Heru Hardiansyah, salah satu petugas kebersihan sebuah mal kepada Validnews, Sabtu (2/10).

Hanya saja, sekalipun sudah cukup terakomodasi, Wulan tetap berharap ada peningkatan pelayanan di ruang khusus tersebut. Meski rata-rata waktu penggunaan ruang laktasi tidak terlalu lama, yakni berkisar 10 hingga 20 menit, menurutnya perlu ada penambahan fasilitas ruang laktasi.

"Mungkin perlu ditambah lagi ruang menyusuinya ya. Karena ini kan cuma ada satu untuk seluruh mal, takutnya kalau ada ibu lainnya yang mau menyusui, ruangannya masih dipakai, harus menunggu dulu," papar Wulan.

Sejauh ini, rata-rata pengunjung mal yang menggunakan ruang laktasi adalah ibu-ibu muda yang membawa anak pertama. Berbeda dengan Tantri (39) yang membawa anak ketiganya yang berusia 15 bulan. Ia mengaku tidak selalu menggunakan ruang laktasi ketika menyusui anaknya di tempat umum.

"Sebenarnya tergantung kondisi ya. Kalau memang perlu ke ruang laktasi saya ke sana. Tapi tadi waktu anak rewel, kebetulan ada tempat duduk yang sepi. Menyusuinya cukup ditutupi kerudung," ungkap dia.

Berbeda dengan salah satu mal di Bogor, salah satu mal di Depok memiliki ruang laktasi yang lebih luas dengan lebih banyak sofa. Meja ganti popok dan wastafel pun tersedia, lengkap dengan tisu, sabun pencuci tangan dan tempat sampah. Di dalam ruangan itu pula terdapat empat bilik khusus yang digunakan untuk ibu menyusui.

Interior ruang laktasi juga ditata dengan cantik. Dinding-dindingnya dicat dengan warna pastel dengan aksesoris bertemakan boneka beruang. Ada pula tanaman hijau yang menghiasi tiap meja.

"Sebenarnya yang paling penting itu tempatnya bersih. Tapi memang di sini ruang menyusuinya lebih bagus, jadi lebih nyaman kalau lagi menyusui," kata Sukma (33) yang memiliki anak berusia 10 bulan itu.

Program Menyusui
Asal tahu saja, ketersediaan ruang laktasi di tempat umum, merupakan salah satu upaya mendukung keberhasilan program menyusui. ASI sendiri merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia nol hingga enam bulan.

Buat bayi di usia 0-6 bulan, fungsi ASI tidak dapat tergantikan oleh makanan dan minuman apapun. Karena itu, pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu dan anak. Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan dan ASI lanjutan secara optimal hingga dua tahun atau lebih, merupakan hak mutlak untuk kesehatan bayi.

Sekadar mengingatkan, ada loh, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau memerah Air Susu Ibu (ASI). Beleid tersebut adalah turunan PP 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang mengamanatkan, penyediaan ruang laktasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI (khususnya ASI Eksklusif) dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif.

"Penyediaan ruang ASI sebagai bentuk dukungan masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah terhadap upaya menyusui," kata Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dhian Probhoyekti kepada Kamis (7/10).

Pada Pasal 3 Permenkes Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif. Kemudian, aturan terkait persyaratan penyediaan ruang laktasi tercantum pada Pasal 10 Permenkes Nomor 15 Tahun 2013.

Persyaratan kesehatan ruang ASI paling sedikit meliputi tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3X4 m2. Lalu, ada pintu yang dapat dikunci yang mudah dibuka/ditutup. Ruang tersebut juga harus berlantai keramik/semen/karpet; dan memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.

Selain itu, ruang ASI juga harus bebas potensi bahaya termasuk bebas polusi. Lingkungan juga cukup tenang jauh dari kebisingan.

Syarat lainnya, penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan. Kemudian kelembapan berkisar antara 30-50% dan maksimum 60%. Lalu, tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Adapun standar untuk Ruang ASI di tempat sarana umum sekurang-kurangnya meliputi kursi, meja, wastafel dan sabun cuci tangan.

Pada masa pandemi covid-19, Dhian mengingatkan agar ibu menyusui selalu menjaga faktor kebersihan. Dalam menggunakan fasilitas ruang laktasi di tempat umum, Dhian mengungkapkan ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Antara lain, selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun terlebih dahulu sebelum memberikan ASI. Ibu yang menyusui di ruang laktasi juga harus tetap memakai masker, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi covid-19.

Dhian juga meminta agar ibu tetap menjaga jarak, terutama ketika menggunakan fasilitas ruang laktasi bersama dengan ibu lain. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mencuci dan menstrerilisai peralatan setelah digunakan dan tidak menggunakannya secara bergantian.

Sayangnya, saat ini, lanjut Dhian, belum ada data valid terkait penyediaan ruang laktasi di fasilitas publik. Namun sekilas ia melihat, sudah banyak peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati (perbup) yang memberikan dukungan terhadap keberhasilan menyusui.

"Penyediaan fasilitas menyusui merupakan salah satu implementasi peraturan tersebut," jelas Dhian.

Jadi moms, tak perlu menunda memberikan ASI ketika berada di ruangan publik karena khawatir tak mendapat kenyamanan atau meragukan kebersihannya.

Lokasi publik yang baik, tentu akan menyediakan hak untuk ibu dan bayi. Apakah sepadan, jika mereka harus menggadaikan kredibilitasnya hanya mengabaikan hak publik?

Apalagi, gedung pemerintahan, jika sampai tak menyediakan, tak layak disebut sebagai pelayan publik. Tuntutan pun sangat sah dilayangkan kepadanya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar