c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Maret 2024

15:02 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat 44 Kecelakaan Di Perlintasan Sejak Awal 2024

Jmlah kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih tinggi. Padahal, aturannya, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

KAI Daop 1 Jakarta Catat 44 Kecelakaan Di Perlintasan Sejak Awal 2024
KAI Daop 1 Jakarta Catat 44 Kecelakaan Di Perlintasan Sejak Awal 2024
PT KAI Daop 1 Jakarta menggelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang di JPL Nomor 11 Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). dok.KAI Daop 1 Jakarta

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat, sejak awal 2024, terjadi 44 peristiwa kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api di wilayah operasinya. Ketidakdisiplinan pengguna jalan jadi faktor terbesar terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

"Dari total kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang," ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (20/3).

Ia pun menyayangkan masih banyaknya pengguna jalan yang menerobos palang pintu perlintasan. Ixfan pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Berteman" (Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, dan Jalan) sebelum menyeberangi perlintasan sebidang kereta api (KA) untuk menghindari kecelakaan.

Ixfan juga meminta semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada, tidak membangun perlintasan liar, serta mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang berlaku.

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Asal tahu saja pelanggar beleid tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Ixfan.

Ia pun mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan meminta publik untuk aktif melaporkan potensi bahaya di jalur kereta api kepada petugas.

"Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," ujarnya.

Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan di jalur kereta api, KAI Daop 1 Jakarta juga menggelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11 Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). Acara tersebut digelar berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, kepolisian, serta Komunitas Pencinta Kereta Api.

Lima Kebijakan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan lima kebijakan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api (KA).

"Salah satu kebijakannya adalah tidak ada penambahan perlintasan sebidang baru, harapan kita seperti itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik "Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian" di Gedung Kemenhub, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jadi, lanjut dia, kalau yang ada sudah ditutup tapi ada perlintasan baru lagi, maka upaya yang dilakukan kurang maksimal. "Kami tutup satu yang muncul dua berarti kan makin banyak lagi risikonya," serunya.

Kebijakan kedua, yakni menutup perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) yang berjarak kurang dari 800 meter dan liar. Kemudian kebijakan ketiga, yaitu membuat tidak sebidang pada perlintasan melalui pembangunan flyover atau underpass dengan prioritas pada double track dan single track pada jalur yang memiliki volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) lebih dari 2.500 kendaraan/jam.

"Kami harapkan juga pembuatan perlintasan tidak sebidang. Memang kami harapkan ini bisa dilaksanakan jika memang jalan rayanya ramai di atas 2.500 kendaraan/jam," ucap Yuwono.

Selanjutnya kebijakan keempat, yakni membangun frontage road sesuai dengan rencana jaringan jalan dan terakhir, membangun jembatan penyeberangan orang (JPO)/jembatan penyeberangan orang dan motor (JPOM) untuk akses masyarakat serta sterilisasi jalur KA.

Ia mengatakan DJKA juga sudah melakukan penutupan-penutupan perlintasan sebidang dari Daop 1 Jakarta sampai dengan Daop 9 Jember, serta dari Divre I Sumatera Selatan sampai dengan Divre IV Tanjungkarang.

"Tahun 2023, ada 125 titik dan untuk di 2024 kami programkan 123 titik, kita mohon doanya mudah-mudahan program ini bisa tercapai semuanya karena hampir di tiap daop/divre kami ada program (penutupan perlintasan sebidang)," ujar Yuwono.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan data kecelakaan di perlintasan sebidang. DJKA mencatat ada 1.959 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2018 sampai dengan Januari 2024. Dari total tersebut, 1.688 di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan 271 sisanya terjadi di perlintasan sebidang yang terjaga.

DJKA juga mencatat data korban kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2018 sampai dengan Januari 2024. Terdapat 1.412 jumlah korban selama periode tersebut, dengan rincian 504 korban meninggal dunia, 458 korban luka berat, dan 450 korban luka ringan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar