c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 Maret 2024

11:20 WIB

Kadin Siap Bayarkan THR Idulfitri 1445 H

Kadin sadar, THR Idulfitri adalah kewajiban pelaku usaha pada pekerja.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kadin Siap Bayarkan THR Idulfitri 1445 H
Kadin Siap Bayarkan THR Idulfitri 1445 H
Ilustrasi pencairan THR hari raya keagamaan. ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan, pelaku usaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H/2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup. 

"Sejauh cash flow (arus kas) pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (19/3).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker minta pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Sarman menyatakan, pelaku usaha siap menjalankan SE Menaker itu dan menyadari kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyampaikan banyak perusahaan yang mencairkan THR sebelum H-7 sebelum Idulfitri.

"Ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idulfitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya," urai dia. 

Sarman menyatakan, pencairan THR lebih cepat semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga. Serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Untuk itu, kata Sarman, momentum Idulfitri 2024 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar menggerakkan konsumsi rumah tangga. Karena Idulfitri merupakan momen perputaran uang terbesar di Indonesia dan strategis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.

Sebelumnya, Menaker Ida minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan di SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Pada Senin (18/3) Ida menyatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Serta, dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar