17 Mei 2025
17:00 WIB
Kadin Nonaktifkan Pengurus Di Cilegon Yang Jadi Tersangka
Ketua Kadin Anindya, menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
Editor: Rikando Somba
| Ilustrasi pemalakan proyek oleh oknum pengusaha. Shutterstock/89stocker |
JAKARTA-Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Cilegon, kini dikenakan status nonaktif setelah ditetapkan sebaga tersangka oleh Polda Banten. Kadin menonaktifkan mereka terkait kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu (17/5).
Anin, sapaan akrab Anindya, menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadin juga menyesalkan peristiwa pada Jumat (09/05/2025, saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Terhadap persoalan ini, Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”. "Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka, dikutip dari Antara, terkait kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebelumnya mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Polisi menyebutkan, dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Karena hal ini, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. RJ dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang. Buntutnyam 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian diperiksa aparat.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.
Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.