c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

22 Juli 2021

12:37 WIB

Kader PKS Curigai Perubahan Statuta UI

Ditengarai jadi awal kontrol pemerintah pada kampus milik pemerintah

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kader PKS Curigai Perubahan Statuta UI
Kader PKS Curigai Perubahan Statuta UI
Ilustrasi dosen mengajar matakuliah. Ist

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Fahmy Alaydroes menyatakan, keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor patut dicurigai.

Menurut dia, ada upaya pemerintah dalam Revisi Statuta UI ini untuk awal mengendalikan perguruan tinggi negeri agar berdiri pada posisi mendukung kebijakan pemerintah. Sekalipun, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat.

“Kita khawatir pemerintah akan melakukan ‘pengkebirian’ kampus melalui tangan rektor (yang diberikan jabatan) agar tidak bersuara kritis terhadap segala kebijakan pemerintah," papar Fahmy dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Ia menambahkan, Revisi Statuta UI ini juga terkesan membuktikan pemerintah tidak mendukung independensi dan kebebasan kampus sebagai pusat pengembangan pemikiran/akademik yang kritis dan produktif. 

Padahal, menurut Fahmy, independensi dan kebebasan kampus menjadi garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan setiap rezim untuk kebaikan negeri.

"Pemberian izin rangkap jabatan rektor dengan jabatan komisaris di BUMN juga dikhawatirkan akan membuat rektor akan bersikap melunak dan tidak enak hati untuk bersikap kritis kepada pemerintah,” cetus dia.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jawa Barat IV ini menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap memberi tanda tangan untuk Revisi Statuta UI. Seharusnya, Jokowi menegur dan memposisikan kembali agar Rektor UI mentaati peraturan awal yang melarang adanya rangkap jabatan.

“Alangkah baiknya bila presiden menegur dan meminta agar Rektor UI mentaati dan menjunjung tinggi Statuta UI sebelumnya. Revisi Statuta UI ini mencerminkan sikap pemerintah yang kurang serius dalam upaya mengembangkan mutu Pendidikan Tinggi,” pungkas kader PKS ini.

Sebelumnya, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan yang dimaksud tercantum dalam Pasal 39 disebutkan rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi, tidak lagi melarang jabatan komisaris. 

Perubahan Statuta UI ini terjadi setelah adanya kritik dari publik soal rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di BRI.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar