c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Agustus 2022

08:46 WIB

Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri secara tertutup hari ini, Kamis (25/8/2022).

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri saat masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) tribratanews.polri.go.id.

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sidang etik terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Kamis (25/8) hari ini di Mabes Polri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Pelanggaran yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat 3 disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat 1, keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.

Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pmemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," papar Poengky.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar