c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Juni 2025

14:49 WIB

34,6 Juta Pasutri Tidak Miliki Buku Nikah, Kemenag Ingatkan Risikonya 

Kementerian Agama menyoroti menurunnya angka pernikahan yang tercatat setiap tahun, dari sebesar 2 juta pernikahan pada 2020, menjadi 1,47 juta pernikahan pada tahun 2024  

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>34,6 Juta Pasutri Tidak Miliki Buku Nikah, Kemenag Ingatkan Risikonya&nbsp;</p>
<p>34,6 Juta Pasutri Tidak Miliki Buku Nikah, Kemenag Ingatkan Risikonya&nbsp;</p>

Ilustrasi buku nikah di Indonesia. Shutterstock/alfian bhatok


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia tidak memiliki buku nikah. Ini disampaikan berdasarkan Data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.

"Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (20/6).

Abu Rokhmad mengingatkan, pernikahan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki banyak risiko, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Ia mencontohkan, ketika terjadi perceraian, maka yang akan dirugikan adalah perempuan. Mereka tidak bisa menuntut hak yang seharusnya diberikan suami.

Selain itu, lanjut dia, Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian apabila pernikahan tidak tercatat. Begitu pula soal anak yang akan menjadi korban.

"Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah," ujar Abu Rokhmad.

Di sisi lain, ia juga menyoroti angka pernikahan yang tercatat setiap tahun konsisten turun. Pada 2020 angka pernikahan pada angka 2 juta lebih. Namun pada 2024 angka pernikahan yang tercatat tinggal 1,47 juta orang.

Sementara apabila memperhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, usia nikah rentang usia 20-35 tahun terdapat 66-70 juta angka pernikahan nikah.

"Tetapi yang menikah tercatat 1,5 juta. Terus yang lainnya di mana. Ini pesan yang kami ingin sampaikan ke publik, dengan mencatatkan pernikahan sama dengan telah melindungi keluarga," kata dia.

Dalam merespons tingginya pasangan yang tidak memiliki buku nikah, Kemenag akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang menjadi rangkaian perayaan 1 Muharam 1447 Hijriah.

Gerakan Pencatatan Nikah akan digelar di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu 6 Juli 2025 bersama tokoh publik Habib Jafar Al Hadar.

"Kita semua tahu kalau terjadi perceraian, maka yang akan menanggung semuanya istri atau mantan istri, dan terutama anak-anak. Maka kita berupaya bagaimana menjaga keluarga utuh, sakinah, mawadah, dan warrahmah," ujar dia.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar