c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juni 2025

20:03 WIB

Jumlah Hakim Di Indonesia Belum Ideal

Jumlah hakim di Indonesia saat ini bertambah menjadi 8.711 orang, setelah sebanyak 1.451 orang calon hakim dikukuhkan secara serentak di Jakarta pada Kamis (12/6)

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Jumlah Hakim Di Indonesia Belum Ideal</p>
<p>Jumlah Hakim Di Indonesia Belum Ideal</p>

Ilustrasi hakim. Shutterstock/Sebastian Duda


JAKARTA - Jumlah hakim di Indonesia saat ini bertambah menjadi 8.711 orang setelah sebanyak 1.451 orang calon hakim dikukuhkan secara serentak di Jakarta, Kamis (12/6).

“Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim,” kata Ketua Mahkamah Agung Sunarto, saat menyampaikan sambutannya, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, 1.451 orang hakim yang dikukuhkan itu terdiri atas 921 orang calon hakim peradilan umum, 362 orang calon hakim peradilan agama, 143 orang calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 orang calon hakim peradilan militer.

Para hakim yang dikukuhkan akan ditempatkan di 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, serta 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jumlah tersebut tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” imbuh Sunarto.

Hakim yang dikukuhkan telah menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim terpadu yang diselenggarakan MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono mengatakan, diklat calon hakim merupakan bagian dari strategi besar reformasi sumber daya manusia.

Menurut dia, program diklat dirancang secara komprehensif untuk membekali para calon hakim dengan kompetensi teknis yuridis, wawasan kebangsaan, etika profesi, hingga kepemimpinan peradilan.

Ia menyebut diklat tersebut menerapkan metode pembelajaran modern, termasuk learning management system, studi visit di pengadilan maupun institusi hukum, analisis mendalam terkait kasus-kasus riil, studi kasus, praktik simulasi persidangan, serta pendalaman nilai-nilai kebijakan hukum nasional.

Diklat dilakukan untuk peningkatan kompetensi teknis melalui pemahaman yang mendalam atas hukum substantif dan prosedural, penguatan integritas dan mentalitas hakim melalui pembangunan karakter dan etika profesi, pemahaman atas kebijakan strategis pemerintah di bidang hukum, serta penerapan keadilan yang bermartabat.

Sistem penilaian diklat dilaksanakan secara terpadu melalui evaluasi multi-metode. “Total peserta dipanggil 1.459 orang. Setelah mengikuti diklat, dinyatakan lulus 1.451 calon hakim,” tutur Bambang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar