22 September 2025
18:38 WIB
JPPI Temukan 6.452 Kasus Keracunan MBG
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menemukan 6.452 kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis per tanggal 21 September 2025, dan kejadiannya tersebar di 18 provinsi
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Makan Bergizi Gratis. AntaraFoto/Yudi Manar
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan 6.452 kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) per tanggal 21 September 2025. Angka ini meningkat dari temuan JPPI sebelumnya, yaitu 5.360 kasus keracunan MBG per 14 September 2025. Data ini didapat dari laporan jaringan JPPI di beberapa provinsi.
"Bulan Juni-Juli itu sekolah memang masih SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), sehingga angkanya (keracunan MBG) kecil. Tapi, begitu sekolah bulan Juli masuk, kemudian Agustus, dan September ini digeber MBG-nya, maka naik angkanya gila-gilaan, ribuan," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9).
Dia memaparkan, menurut laporan yang diterima JPPI kasus keracunan MBG tersebar di 18 provinsi. Lima provinsi dengan kasus keracunan terbanyak adalah Jawa Barat dengan 2.012 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan 1.047 kasus, Jawa Tengah dengan 722 kasus, Bengkulu dengan 539 kasus, dan Sulawesi Tengah dengan 446 kasus.
Menurut Ubaid, kasus keracunan MBG yang tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan masalah ini bukan disebabkan oleh kesalahan teknis. Namun, memang ada kesalahan sistem yang diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, masalah ini harus diselesaikan di tingkat pusat, bukan di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Orang tua, anak-anak, dan wali murid ingin ada yang dievaluasi. Terutama yang sekolahnya sudah pernah kasus keracunan, anak-anaknya pernah dibawa ke IGD, mereka trauma," tambah Ubaid.
Tak hanya dari aspek kesehatan, dia berkata MBG menyita banyak kebutuhan dasar pendidikan yang belum terpenuhi. Contohnya, pendidikan gratis jenjang SD-SMP yang merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini sulit dilaksanakan karena ratusan triliun anggaran pendidikan digunakan untuk MBG.
Selain itu, Ubaid menyebutkan jutaan guru belum tersertifikasi. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan seluruh guru harus tersertikasi 10 tahun setelah UU tersebut diundangkan. Menurutnya, hal itu terjadi karena penggunaan anggaran pendidikan tidak diatur dengan baik.
"MBG yang menggerogoti dana pendidikan ini membuat petaka baru di sektor pendidikan," imbuh Ubaid.
Untuk mengatasi hal itu, JPPI pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, hentikan program MBG sekarang juga. Kedua, lakukan evaluasi total sistem tata kelola MBG.
Ketiga, utamakan keselamatan anak di atas ambisi politik dan target program. Keempat, targetkan program MBG kepada kelompok yang membutuhkan. Keenam, jangan gunakan anggaran pendidikan untuk MBG karena masih ada masalah-masalah pendidikan yang perlu diselesaikan.