Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan, memaksa siswa PAUD hingga SMA untuk masuk sekolah 06.30 WIB hanya akan memicu kelelahan fisik dan mental
Orang tua mengantar anak masuk sekolah. Antara Foto/Asep Fathulrahman
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera menarik dan mengkaji ulang aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Pasalnya, JPPI menilai aturan itu sebagai bentuk pemaksaan yang merugikan anak.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, pemerintah Provinsi Jabar tampaknya menganggap bahwa memaksa anak bangun pagi buta dan berangkat sekolah saat tubuh mereka belum siap sebagai bentuk disiplin. Padahal, itu adalah cara pendisiplinan yang usang dan tidak manusiawi.
"Disiplin sejati dibangun melalui pemahaman dan penyadaran, kebiasaan positif yang sesuai usia, dan lingkungan yang mendukung, bukan dengan merenggut waktu istirahat penting yang krusial untuk tumbuh kembang," ujar Ubaid ketika dihubungi Validnews, Kamis (5/6).
Dia melanjutkan, memaksa siswa PAUD hingga SMA untuk beraktivitas sepagi itu hanya akan memicu kelelahan fisik dan mental. Hal ini berujung pada penurunan konsentrasi dan motivasi belajar siswa. Siswa juga bisa merasa benci terhadap sekolah dan proses belajar.
Ubaid berpendapat, pendisiplinan yang efektif di era modern seharusnya memberdayakan anak, bukan mengebiri hak mereka atas istirahat dan perkembangan yang sehat.
"Pemprov Jabar perlu memahami bahwa anak-anak bukanlah tentara yang bisa diatur dengan jadwal kaku," tambah Ubaid.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, aturan masuk sekolah lebih awal, yaitu pukul 06.30 WIB, berlaku mulai tahun ajaran baru atau Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025.
"Sekarang standarnya 06.30, dari standar itu nanti ada aturan teknis oleh masing-masing Kepala UPT berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayahnya," ujar Dedi seperti diberitakan Antara, Rabu (4/6).
Dalam SE itu dijelaskan, aturan masuk sekolah lebih awal berlaku bagi seluruh siswa jenjang PAUD hingga SMA. Aturan ini bertujuan membentuk generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (terampil).