c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Juni 2024

18:25 WIB

JPPI Minta Sistem Rebutan Kursi PPDB Dihentikan

Sistem rebutan kursi di PPDB kerap menimbulkan praktik jual-beli kursi, obral sertifikat prestasi siswa, dan juga rentan praktik manipulasi kartu keluarga dan pembuatan surat keterangan tidak mampu palsu

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">JPPI Minta Sistem Rebutan Kursi PPDB Dihentikan</b></p>
<p><b id="isPasted">JPPI Minta Sistem Rebutan Kursi PPDB Dihentikan</b></p>

Orang tua bersama calon siswa baru melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). AntaraFoto/Raisan Al Farisi

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menuntut Presiden Joko Widodo dan mendesak Komisi X DPR RI untuk menghentikan sistem berebut kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sistem yang dimaksud adalah seleksi untuk mendapatkan kursi atau daya tampung sekolah yang terbatas. Sistem ini dipayungi oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

"Sistem pendidikan kita harus tegak lurus mengikuti UUD 45 Pasal 31 dan juga UU Sisdiknas Pasal 34, yaitu pendidikan adalah hak semua warga negara, yang artinya untuk mengaksesnya tidak boleh ada sistem kompetisi," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui siaran pers, Kamis (6/6).

Dia menjelaskan, sistem rebutan kursi kerap menimbulkan praktik jual-beli kursi dan obral sertifikat prestasi siswa. Selain itu, ada praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) dan pembuatan surat keterangan tidak mampu palsu.

"Jika sistem rebutan ini tidak diperbaiki, maka selain masalah lama masih terjadi, masalah baru pun akan menambah daftar keruwetan saat musim PPDB tiba," terang Ubaid.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, dia meminta Pemerintah Provinsi untuk memikirkan dan membuat sistem yang menjamin seluruh anak mendapatkan bangku sekolah.

Sebab, menurut data Dinas Pendidikan DKI Jakarta 2024, daya tampung SMP Negeri hanya 47% dari estimasi calon peserta didik baru (CPDB) sebanyak 151.164 orang. Lalu, daya tampung SMA/SMK Negeri masing-masing 35% dari estimasi 139.841 CPDB.

"Berarti anak Jakarta yang dipastikan tidak lulus PPDB di Jakarta tahun ini sebanyak 80.071 anak di jenjang SMP dan 90.152 anak di SMA/SMK," ujar Ubaid.

Menurutnya, kekurangan daya tampung ini juga tidak bisa diperbaiki dengan PPDB Bersama yang membuat anak bisa bersekolah gratis di sekolah swasta. Hal ini karena PPDB Bersama hanya menyediakan 8.426 kursi dari total 170.223 kursi yang dibutuhkan.

Untuk mempermudah masalah, Ubaid menilai anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa digunakan untuk mendanai sekolah bebas biaya di Jakarta. Tahun ini, APBD untuk KJP di Jakarta mencapai Rp4 triliun.

"Angka Rp4 triliun itu menurut perhitungan JPPI sudah sangat cukup untuk membiayai pendidikan bebas biaya di semua jenjang, baik negeri maupun swasta di Jakarta,” jelas Ubaid.

Jakarta disebutnya hanya sebuah contoh kasus. Provinsi lain pun memiliki banyak anggaran pendidikan yang dikelola secara tidak efektif dan bisa digunakan untuk mendanai pendidikan bebas biaya.

"Jika masalah akses ini sudah tuntas, maka pengembangan kualitas bisa jadi lebih fokus dan lebih bisa dimaksimalkan," tutup Ubaid.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar