18 September 2024
11:17 WIB
Jokowi Tanggapi Kaesang ke KPK
Kaesang ke KPK bukan dipanggil tapi karena inisiatif sendiri untuk klarifikasi.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai pembukaan 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition Tahun 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (18/9/2024). BPMI Setpres/Vico
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah putra bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
Menurut Jokowi semua warga negara sama di mata hukum, tidak terkecuali putranya itu.
"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu saja!" kata Jokowi singkat dijumpai usai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (18/9).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep, mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/9), untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal.
Kaesang mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan karena panggilan ataupun undangan dari komisi antirasuah.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Baca: Kaesang Datang ke KPK Bukan Karena Dipanggil
Kaesang mengatakan, salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Ia menyebut jet pribadi itu kepunyaan temannya, dan ia hanya menumpang saat itu.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," ujar dia.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK akan menganalisis laporan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi di Direktorat Gratifikasi. Tessa mengatakan proses analisis itu memiliki waktu 30 hari.
Baca: KPK Sebut Teman Kaesang Pemberi Tumpangan Jet Pribadi Berinisial Y
Sebelumnya, ada aduan dari masyarakat terkait penggunaan jet pribadi di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM). Tessa menyampaikan nantinya akan ada koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan PLPM.