c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Juni 2023

12:40 WIB

Jokowi Bantah Istana Bekingi Ponpes Al Zaytun

Presiden Jokowi meminta agar masyarakat bersabar untuk menanti tindakan pemerintah terhadap ponpes tersebut

Jokowi Bantah Istana Bekingi Ponpes Al Zaytun
Jokowi Bantah Istana Bekingi Ponpes Al Zaytun
Kompleks Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. dok.al-zaytun.sch.id

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membantah Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan ramai dibicarakan karena menyebarkan ajaran Islam yang menyimpang, mendapat perlindungan dari orang Istana.
 
"Saya dong Istana? Ndak lah, ndak, ndak ndak," kata Presiden Jokowi di Pasar Palmerah Jakarta pada Senin (26/6) seperti dilansir Antara.
 
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan, soal kabar yang beredar yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko melindungi Ponpes Al Zaytun. Padahal ponpes tersebut disebut menyebarkan agama Islam yang menyimpang dan bahkan terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Presiden pun meminta agar masyarakat bersabar untuk menanti tindakan pemerintah terhadap ponpes tersebut.  

"Ya sabarlah itu. Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," tambah Presiden.
 
Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.
 
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ponpes Al Zaytun sudah meneliti ponpes tersebut sejak 2002 dan mengungkapkan kontroversi terkait dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan dan konsep keagamaan yang dipahaminya.
 
MUI menemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al Zaytun. Hingga aspek kepemimpinan Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX. 

Dilimpahkan Ke Pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut permasalahan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. 

Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6).

Dia mengatakan, pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa (27/6). 

Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.

"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfudi," kata Ridwan.

Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Al-Zaytun, apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.

"Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar," tuturnya.

Untuk itu, dia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.

"Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insyaallah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," cetusnya.

Tiga Tindakan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun. Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.
 
Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
 
Sementara itu, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar