24 September 2025
14:50 WIB
Jenazah WNA Australia Dipulangkan Dari Bali Tanpa Jantung
Pemulangan jenazah WNA Australia ke keluarganya tanpa jantung tanpa penjelasan utuh untuk kepentingan apa dan proses pengusutan yang tidak transparan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi jenazah. ANTARA.
BADUNG - Keluarga warga negara Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow protes akan pemulangan jasad korban ke negara asalnya tanpa adanya organ jantung.
“Keluarga baru tahu saat jenazah dipulangkan, atau empat minggu setelah kematiannya,” ungkap kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9).
Korban ditemukan meninggal dunia di kolam renang sebuah villa di Badung, Bali pada 26 Mei 2025. Saat dipulangkan dan menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi, jantung putra mereka tidak disertakan bersama jasadnya.
"Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait," urai Ratna.
Tiba-tiba, lanjut dia, RSUP Ngoerah Denpasar langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi. Bahkan, meminta keluarga almarhum menanggung biaya $700 Australia untuk proses repatriasi organ tersebut.
Jantung almarhum terkirim ke Queensland pada 11 Agustus 2025, atau lebih dari dua bulan setelah kematiannya.
Ratna mengatakan, hasil autopsi korban menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
"Fakta dari hasil otopsi, serta keterangan saksi-saksi di lokasi yang tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan akan kematian korban," urai Ratna.
Bahkan, polisi baru menindaklanjuti kejadian ini pada 30 Mei 2025, atau empat hari setelah korban meninggal dunia.
Ratna menguraikan, ada tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. Mereka adalah BPW, KP, dan JL.
Keluarga korban kecewa polisi mengizinkan ketiganya meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa kematian korban.
Ratna menjelaskan polisi telah menerima hasil otopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. Ngoerah (RSUP Sanglah) yang menerangkan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.
Polisi juga telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan otopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
"Keluarga dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut," lanjut Ratna.
Oleh karena itu, keluarga menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi yang ada, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas.
Secara terpisah, Direktur Medik dan keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Darmajaya membenarkan autopsi jenazah WNA Australia bernama Byron James Dumschat.
Dia menjelaskan, pemeriksaan jantung Byron James Dumschat dilakukan atas permintaan Polsek Kuta Utara, Polres Badung.
Dia menjelaskan dalam kasus itu, jantung perlu diambil secara utuh karena untuk menentukan tempat di mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan.
Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia.
"Karena perlu waktu lebih panjang untuk memroses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi," katanya.
Hingga kini, Polres Badung belum memberikan jawaban terkait hasil autopsi jasad Byron James Dumschat dan penyebab kematiannya.