c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

31 Mei 2024

19:28 WIB

Jemaah Tanpa Visa Haji Jangan Nekat Pergi Haji

Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah telah mengamankan 24 jemaah WNI tanpa visa haji

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Jemaah Tanpa Visa Haji Jangan Nekat Pergi Haji</p>
<p>Jemaah Tanpa Visa Haji Jangan Nekat Pergi Haji</p>

Umat Islam berada di Masjidil Haram, Senin (27/5/2024). AntaraFoto/Sigid Kurniawan

JAKARTA - Anggota Media Center Haji Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah yang tak memiliki visa haji tidak nekat untuk pergi berhaji. Karena berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah telah mengamankan 24 warga negara Indonesia.

“24 jemaah tanpa visa haji itu dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, padahal dari awal kami sudah tegaskan untuk tidak nekat,” kata Widi dalam Konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024 M, Jumat (31/5).

Widi menjelaskan, ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah. Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni menggunakan visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Widi. 

Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan haji. Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. 

Kedua kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Keempat, haji tanpa izin yang resmi tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

“Kalau dari fatwa ini jemaah tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah, bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” kata Widi. 

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama.

“Untuk itu, jemaah harus tetap mematuhi aturan yang ada, dan siapapun yang berhaji harus menggunakan visa haji,” kata Widi. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar