c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

05 Mei 2025

15:17 WIB

Januari-April 2025 PHK Mencapai 24.036

PHK di kuartal pertama 2025 itu sudah lebih dari seperti angka PHK pada periode sama 2024.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Januari-April 2025 PHK Mencapai 24.036</p>
<p>Januari-April 2025 PHK Mencapai 24.036</p>

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Buruh mem permaalahkan PHK buruh tekstil dan meminta pemerintah melindungi industri dalam negeri. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mencatat, pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 24.036 pekerja pada periode awal tahun Januari hingga April 2025. Sedangkan, sepanjang 2024, Kemenaker mencatat 77.965 orang terkena PHK. 

"Angka PHK periode Januari sampai 2025 sepertiga lebih dari periode sama 2024," kata Yassierli di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Yassierli mengungkapkan, PHK itu terjadi paling banyak di tiga provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak dengan 10.692 pekerja terkena PHK, kemudian, DKI Jakarta 4.649 dan Riau sebanyak 3.546 pekerja.

"Tiga sektor terbanyak yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya," beber Menaker Yassierli.

Dia menyampaikan 25 penyebab terjadinya PHK, dan tujuh di antaranya paling dominan. Pertama, perusahaan merugi atau tutup karena penurunan permintaan dari dalam dan luar negeri.

Baca juga: PHK di Indonesia Tembus 18 Ribu 

Lalu ada faktor perusahaan merelokasi pabrik agar pengeluaran upah lebih murah, dan terjadi kasus perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja.

"Tapi ini biasanya tidak massal, hanya satu perusahaan. Kemudian, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Jadi ini hubungan industrial juga," ucap Yassierli.

Selain itu, faktor PHK lainnya karena terjadi efisiensi, sebagai salah satu jalan agar perusahaan bisa bertahan dengan mengurangi jumlah pekerja. Selanjutnya, faktor lainnya karena adanya transformasi perubahan bisnis, dan ada pailit karena beban kewajiban kepada kreditur.

"Jadi penyebab PHK juga beragam. Jika ditanya mitigasinya seperti apa, tentu kita akan lihat case by case-nya seperti apa," tutur Yassierli. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar