14 November 2025
18:07 WIB
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Disabilitas
Kemenkes mengutip sebuah studi, kesehatan mental pasien disabilitas berisiko lebih mudah terganggu saat menjalani perawatan.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Penyandang disabilitas antre untuk vaksinasi covid-19 di Aula Shelter Dinas Sosial Pemberdayaan Pere mpuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (9/8/2021). AntaraFoto/Siswowidodo.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan, aspek kesehatan mental penyandang disabilitas memerlukan perhatian khusus. Sebab, studi menunjukkan penyandang disabilitas empat hingga tujuh kali lebih berisiko mengalami masalah kesehatan mental dibandingkan bukan penyandang disabilitas.
"Perlu ada perhatian yang lebih khusus tentang ini, karena kalau dilihat dari mortality risk-nya itu juga meningkat hingga empat kali lebih tinggi dan life expectancy-nya juga lebih rendah 23 tahun dari yang bukan penyandang disabilitas," ujar Ketua Tim Kerja Kesehatan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kemenkes, Astuti, dalam webinar peringatan Hari Kesehatan Nasional, Jumat (14/11).
Dia melanjutkan, perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dapat diberikan dengan menyediakan layanan kesehatan mental yang inklusif dan mengakomodir kebutuhan mereka. Hal ini juga berlaku pada layanan kesehatan lainnya.
Dia juga menyebutkan, selama ini penyandang disabilitas masih kesulitan mengakses layanan kesehatan mental karena adanya stigma. Stigma itu pun harus dihilangkan agar layanan kesehatan mental lebih aksesibel.
Astuti berkata, menghapus stigma itu dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua pihak. Salah satu caranya dengan mengedukasi masyarakat tentang isu-isu disabilitas agar pandangan mereka lebih positif.
"Ketika masyarakat sudah memahami isu-isu ini, maka harapannya mereka akan lebih mungkin untuk mendukung kebijakan dan juga praktik yang inklusif," terang Astuti.
Dia juga menegaskan, kesejahteraan penyandang disabilitas sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan itu menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, ini mencakup layanan pendidikan, pekerjaan, hingga kesehatan, termasuk kesehatan mental.