c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

26 Agustus 2025

20:08 WIB

Jamwas Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kajati Sumut

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto

Penulis: James Fernando

<p>Jamwas Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kajati Sumut</p>
<p>Jamwas Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kajati Sumut</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA -  Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto. Ini berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.   

“Dari Jamwas sudah membentuk tim. Tim ini yang akan berkoordinasi dengan KPK dan melakukan pemeriksaan etiknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (26/8).

Jamwas juga akan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan pemeriksaan Idianto tersebut. “Proses klarifikasi ini masih berlangsung. Kita sama-sama menunggu bagaimana hasil dari tim khusus ini,” tambahnya.

Anang memastikan Jamwas akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mencari sejumlah fakta terkait hal tersebut.

Dalam kasus ini, KPK memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara, yakni Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Idianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Terkait kasus ini, KPK pada Juni 2025 melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan nasional I Sumut.

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala DInas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN WIlayah I Sumut Heliyanto (HEL). Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora M Rahyan Dulasmi Piliang (RAY).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar