c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

02 September 2021

11:57 WIB

Jampidum Tak Ragu Tindak Jaksa Nakal

Tangani perkara secara inovatif. Terapkan keadilan restoratif salah satunya

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Jampidum Tak Ragu Tindak Jaksa Nakal
Jampidum Tak Ragu Tindak Jaksa Nakal
Ilustrasi keadilan. Ist

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Fadil menegaskan, akan menindak tegas bila ada jaksa nakal yang menghambat proses penanganan perkara. 

Oleh karena itu, Fadil mengingatkan, agar para jaksa di lingkungan Pidana Umum menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.  

"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata Fadil, saat memberikan pengarahan Rakernis Jampidum, Kamis (2/9).

Dalam arahannya, Fadil menyebut, jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Salah satunya adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penanganan perkara dengan keadilan restoratif itu tertuang pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menegaskan diperlukan nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku. Tujuannya, untuk memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

"Karena itu, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa," tambah Fadi.

Pada 2020 ada 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari–Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Terakhir, ada tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pun sebelumnya mengingatkan para jaksa untuk menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dalam mengambil keputusan.  

Selama ini, ia menyinggung adanya kesan aparat penegak hukum yang tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahan yang dipandang tidak terlalu berat

"Ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekspose oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan," tutur Burhanuddin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar