c

Selamat

Jumat, 21 November 2025

NASIONAL

21 September 2021

15:24 WIB

Jampidsus Usut Oknum Imigrasi Bantu Buronan Adelin Lis

Tindak lanjut laporan MAKI

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Jampidsus Usut Oknum Imigrasi Bantu Buronan Adelin Lis
Jampidsus Usut Oknum Imigrasi Bantu Buronan Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pembuatan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi yang digunakan untuk membantu Adelin Lis selama buron di Singapura.

Hal itu menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menduga ada oknum Imigrasi berinisial S yang membantu pelarian terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Singapura.

“Saya memang mendapatkan laporan (dari MAKI.red). Karena itu kami akan menindaklanjuti,” kata Supardi, kepada Validnews, Selasa (21/9).

Supardi belum dapat menjelaskan lebih rinci tindak lanjut dari laporan itu. Alasannya, pihaknya masih bekerja dan menganalisis laporan tersebut.

“Seperti apa nanti kita akan sampaikan lagi,” kata Supardi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menuturkan, dari hasil investigasi mandiri yang dilakukan MAKI, terungkap Adelin Lis menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi sepanjang 2017-2018. Penggunaan paspor tersebut sebanyak empat kali. Paspor itu, tercatat dalam pintu keluar-masuk wilayah Indonesia-Singapura.

“Jadi, begini, paspor nama Hendro Leonardi diduga diterbitkan oleh kantor Imigrasi Jakarta Utara,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan, dua kali pihak Imigrasi Jakarta Utara menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi untuk Adelin Lis. Paspor pertama, bernomor A 5947562 yang diterbitkan pada 28 Juni 2013 sampai 28 Juni 2018. Paspor atas nama Hendro Leonardi lainnya, bernomor S 250857 yang diterbitkan pada 2 Juli 2008 sampai 2 Juli 2013.

Diduga, oknum Imigrasi Jakarta Utara berinisial S menjadi pihak yang mengurus dan membuat paspor tersebut. Dalam laporan MAKI, Boyamin, meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut keterlibatan inisial S tersebut.

MAKI dalam laporannya, menduga adanya unsur pidana korupsi, dalam pembuatan, maupun penerbitan paspor tersebut. Dalam laporan itu, MAKI menduga S melanggar Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pengingat, Adelin Lis, sebetulnya sudah ditangkap dan dibawa pulang dari Singapura, pada Mei 2021. Dia ditangkap di Singapura setelah 14 tahun menjadi buronan sejak 2008.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar