c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Februari 2023

15:53 WIB

Jaksa Putuskan Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Inkrah

Kejagung menilai hakim telah mengakomodir seluruh dakwaan terhadap Richard Eliezer

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Jaksa Putuskan Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Inkrah
Jaksa Putuskan Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Inkrah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Richard Eliezer Pudihang Lumiwu dengan satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada sejumlah pertimbangan jaksa tak mengajukan banding. Salah satunya, Richard Eliezer telah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J. Selain itu, respons masyarakat terkait kasus ini pun menunjukkan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Richard Eliezer juga dinilai telah berterus terang untuk membongkar kasus ini. Alhasil, seluruh peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah pembunuhan berencana ini pun bisa terkuak di persidangan. 

“Maka inkrah-lah putusan ini. Apalagi dari pemberitaan kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding,” kata Fadil, di Kejaksaan Agung, Kamis (16/2).

Fadil berpandangan, majelis hakim telah memutus perkara dengan terdakwa Richard Eliezer sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni Pasal 340 KUHP. Dengan kata lain, jaksa berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim terkait kasus pembunuhan berencana ini.

Kejaksaan Agung juga tak mempermasalahkan soal tinggi dan rendahnya hukuman yang dijatuhkan hakim. “Tinggi rendah hukuman itu tergantung sama hakim. Yang jelas, putusan hakim tidak jauh dari replik dan pertimbangan yang dibuat jaksa penuntut umum. Karena itu saya sampaikan jaksa tidak akan banding atas putusan ini,” tegas Fadil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menghukum Richard Eliezer dengan satu tahun enam bulan penjara penjara. Richard Eliezer terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ada sejumlah pertimbangan hakim saat menjatuhkan hukuman ini. Hal yang memberatkan yakni, Richard Eliezer tidak menghargai hubungan yang akrab dengan korban sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. 

Lalu, hal yang meringankan, terdakwa adalah pelaku yang bekerja sama. Richard Eliezer juga bersikap sopan dan tidak pernah dihukum.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memaafkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar