30 Agustus 2023
13:56 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Uang haram tersebut didapatkan PNS Pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
"Dilakukan bersama dan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp16.644.806.137," ungkap penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael bersama Ernie mendirikan perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, serta PT Bukit Hijau Asri. Terdakwa menjadikan sang istri sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Terdakwa juga mendirikan PT ARME bersama Ernie pada 2002. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.
PT Cubes berdiri tahun 2008 dan PT Bukit Hijau berdiri pada 2012. Perusahaan tersebut digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari tahun 2002 sampai 2013.
Kemudian uang haram itu diterima Rafael melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Penuntut umum membeberkan Rafael mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp27.805.869.634, yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16,6 miliar," ucap penuntut umum.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Hadiah itu diterima karena dia merekayasa berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
KPK lalu menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023 silam.
Lalu hari Jumat (18/8), KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin Suparman Nyompa, dan dua hakim anggota Panji Surono, serta Jaini Basir.
Akan surat dakwaan itu, terdakwa mengajukan eksepsi. Awalnya, penasihat hukum terdakwa minta waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi, namun ketua majelis hakim memberikan waktu seminggu. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/9), dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.