26 November 2021
08:51 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bisa memperburuk wajah hukum di Indonesia. Proses hukum pelanggaran HAM masih belum menemui titik terang akibat kebuntuan antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Korps Adhyaksa.
Sejauh ini, Burhanuddin menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM belum lengkap untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan, petunjuk penyidik kejaksaan tak pernah dipenuhi oleh Komnas HAM.
"Sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat," kata Jaksa Agung, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11) malam.
Selain itu, hingga kini tim penyelidik Komnas HAM belum juga memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan bisa menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Atas dasar itu, Jaksa Agung menuturkan, untuk memberikan kepastian dan keadilan serta mengatasi kebuntuan proses hukum kasus pelanggaran HAM berat. Karena itu, Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan hukum guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," tambah Burhanuddin.
Sebagai pengingat, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM ini, Jaksa Agung membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Desember 2020. Ada 18 orang yang masuk dalam daftar Timsus HAM ini. Ketuanya adalah Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Sementara, Ali Mukartono ditunjuk menjadi Wakil Ketua Timsus HAM.
Pembentukan Timsus itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung. Dalam kesempatan itu, Kepala Negara meminta Kejaksaan Agung untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Menurutnya, Kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.