c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Desember 2021

09:22 WIB

Jaksa Agung Ingatkan Hati-hati Lakukan Penyadapan

Kewenangan penyadapan jaksa, baru tertuang dalam UU Kejaksaan yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004

Editor: Leo Wisnu Susapto

Jaksa Agung Ingatkan Hati-hati Lakukan Penyadapan
Jaksa Agung Ingatkan Hati-hati Lakukan Penyadapan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pada media. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan, pelaksanaan kewenangan baru jaksa untuk melakukan penyadapan agar dilakukan secara hati- hati. Kewenangan baru itu ada dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang disahkan DPR, Senin (6/12) yang menggantikan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

”Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12).

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum salah satu institusi penegak hukum itu. Karena ada kewenangan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah disahkan oleh DPR.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.

Diaa mengingatkan jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.
 
 "Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," ujarnya.

Burhanuddin meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar