07 Juni 2023
13:19 WIB
JAKARTA – Polemik terkait ruko bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum berakhir. Cerita baru bahkan muncul dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menyatakan ruko-ruko yang berdiri di atas saluran air tersebut, menggunakan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tanpa izin alias ilegal.
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda) Syachrial Syarief seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (7/6).
Hanya saja, Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun rumah toko (ruko).
Saat ini Jakpro tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” tuturnya.
Sebelumnya, Rabu (24/5), Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum), yakni saluran air. Pembongkaran tersebut juga mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara,
Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Spanduk penolakan pembongkaran bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit , Jakarta, Rabu (24/5/2023). Antara Foto/Aprillio Akbar
Aspek Legal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong penyediaan kawasan niaga yang aman dan nyaman asalkan tetap memenuhi aspek legal.
"Saya mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menyediakan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan tetap mengacu kepada peruntukan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul dari pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal. Pemerintah berharap langkah tersebut didukung seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.
“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” ucap Heru.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi. Terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit.
Terkait pembongkaran atau pengembalian fungsi bangunan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan sebagai upaya mengembalikan fungsi zonasi.