c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juni 2025

12:19 WIB

Jakarta Wajibkan Karantina Hewan Kurban Sakit

Karantina hewan kurban yang sakit, dan terpisah dari yang sehat sebelum dijual atau disembelih.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Jakarta Wajibkan Karantina Hewan Kurban Sakit</p>
<p>Jakarta Wajibkan Karantina Hewan Kurban Sakit</p>

Petugas memeriksa tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) bernama "Lembu Gajah" di Jalan Moh Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan menjelang Idul Adha, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri..

JAKARTA – Pemerintah Jakarta mewajibkan penjual hewan kurban untuk karantina satwa yang sakit terlebih dahulu, diobati dan jika sudah sehat bisa dijual.

"Kalau hewan kurban sakit, hewan itu harus dikarantina oleh penjual atau pemiliknya. Jadi, tidak boleh dicampur sama dengan hewan yang lain," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Siti Halimah di Jakarta, Selasa (3/6).

Halimah mengatakan tujuan tindakan itu agar tidak menularkan penyakit kepada hewan yang sehat.

Nantinya, lanjut dia, hewan kurban itu akan diperiksa secara rutin oleh petugas kesehatan dari Sudin KPKP Jakarta Selatan, termasuk pemberian vitamin hingga dipastikan sehat kembali.

"Kita memeriksa kesehatan salah satu misalnya suntik vitamin atau dia capek dan lelah itu tidak disuntik," jelasalimah dikutip dari Antara.

Nantinya jika ditemukan ada penyakit, maka petugas akan menelusuri asal sapi itu diambil kemudian berkoordinasi dengan dinas setempat.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Hewan Sehat Untuk Kurban Menurut BRIN 

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan juga mengingatkan pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di tempat umum yang dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

Tempat-tempat umum itu meliputi taman kota maupun trotoar yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki. Hal tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.

Sebelumnya, sebanyak 6.500 ekor hewan kurban sudah diperiksa kesehatannya oleh Sudin KPKP Jakarta Selatan dalam pada periode 15-28 Mei 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari kesehatan hewan, umur hewan, serta pertumbuhan gigi dan tanduk.

Ribuan hewan itu diperiksa dari 53 lokasi dan sudah dinyatakan sehat, layak kurban, dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Sudin KPKP Jaksel juga turut mengingatkan hewan kurban wajib divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bersertifikat sehat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar