c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

28 April 2025

19:29 WIB

Jakarta Tetapkan Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah

Syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP Jakarta, berdomisili di Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di Jakarta, melampirkan SPTJM

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Jakarta Tetapkan Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah</p>
<p>Jakarta Tetapkan Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah</p>

Ilustrasi pendidikan. Shutterstock/EduLife Photos


JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/4) mengatakan, syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP Jakarta, berdomisili di Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.

Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan ijazah yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, dan dengan bantuan ini, para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.

Pada tahap pertama, Pemprov Jakarta sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta.

Pemprov lalu akan kembali menebus ijazah calon penerima manfaat lainnya, yakni untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," kata Pramono.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar